NEWS
KKJ Kecam Keras Persekusi Polisi Mimika terhadap Empat Jurnalis

apakabar.co.id, JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras serangkaian tindakan persekusi, intimidasi, pengancaman dengan kekerasan, hingga pemaksaan menandatangani surat pernyataan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, beserta sejumlah anggotanya terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com.
Peristiwa yang mencederai kebebasan pers ini terjadi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Jumat 3 Oktober 2025, dan berlangsung hingga Sabtu dini hari. KKJ menilai tindakan brutal aparat penegak hukum ini merupakan serangan langsung terhadap kerja jurnalistik dan demokrasi.
KKJ menilai Tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat Polres Mimika ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang brutal dan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang melarang siapa pun menghalang-halangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
"Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Papua Tengah untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan, menindak tegas, dan memproses hukum baik secara pidana maupun etik terhadap Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria dan seluruh anggota yang terlibat," kata KKJ dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Selasa (7/10).
KKJ juga mendesak Kapolri untuk segera mencopot AKP Rian Oktaria dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Mimika karena telah menunjukkan perilaku yang tidak profesional, mengancam keselamatan warga sipil, dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Selain itu, 3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada keempat jurnalis yang menjadi korban, demi menjamin keselamatan mereka selama proses hukum berjalan.
Termasuk seluruh pimpinan institusi negara, khususnya TNI/Polri, untuk memastikan anggotanya menghormati hukum dan memahami peran pers sebagai pilar demokrasi. Impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diakhiri.
"Seluruh pihak diimbau agar menempuh mekanime yang telah diatur UU Pers jika terjadi sengketa pemberitaan, seperti hak jawab/koreksi atau mengadu ke Dewan Pers," katanya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, rangkaian intimidasi bermula ketika penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, memenuhi surat pemanggilan pemeriksaan, Nomor: 8/616/X/2025/Reskrim di Polres Mimika pada Jumat malam, pukul 19.30 WIT, terkait laporan polisi tentang dugaan pencemaran nama baik.
Ifo Rahabav dipanggil guna memberikan keterangan terkait Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/522/IX/2024/Polres Mimika/Polda Papua, berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik oleh Suto Rontini pada Media Redaksi Papuanewsonline.com berjudul "Diduga Kadistrik Jita Merasa Super Karena ada Irwada Polda Papua Kombes Jeremias Rontini" yang telah terbit pada 18 Juli 2025.
Saat Ifo diperiksa, Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria sempat memasuki ruangan, kemudian keluar dengan amarah dan melontarkan kalimat ancaman di hadapan dua jurnalis lain (Zidan dan Abimanyu) yang menunggu di luar: "Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala."
Ifo juga sempat mengalami teror melalui telepon setelah mengonfirmasi ancaman tersebut kepada AKP Rian Oktaria melalui WhatsApp. Kasat Reskrim kemudian menelepon Ifo dengan melontarkan makian dan tantangan berkelahi: "Anjing kamu di mana, mari kita duel satu lawan satu ayo, kita dua sendiri saja setan, kamu di mana."
Kemudian Ifo bersama ketiga rekannya yang berada di kantor redaksi Papuanewsonline.com dijemput paksa sekitar tengah malam. Mereka didatangi oleh belasan anggota polisi yang dipimpin oleh AKP Rian Oktaria. Keempat jurnalis dipaksa masuk ke dalam mobil berbeda setelah seluruh telepon genggam mereka disita.
Setiba di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00.00 WIT, keempat jurnalis tersebut mengalami intimidasi berat hingga subuh. Keempatnya sempat berulang kali ditantang berkelahi oleh Kasat Reskrim. "Saya ini orang Mabes, saya ini asli dari kesatuan, kalian mau liat saya punya psikopat muncul ya?"
Tak hanya itu, ancaman menggunakan senjata tajam juga dialamtkan kepada keempat jurnalis tersebut. "Ada parang dan pisau di mobil saya, kalau kalian tidak mau duel ya kita baku potong."
Sementara itu dua jurnalis, Abimanyu dan Zidan ditarik ke tengah lapangan untuk dipaksa berduel. Keduanya dihina secara verbal dengan kata-kata kasar seperti "anjing" yang diteriakan secara berulang-ulang.
Hingga pukul 05.00 WIT setelah intimidasi yang dialami keempat jurnalis selama berjam-jam, mereka dipaksa membuat dan menandatangani surat pernyataan di atas meterai. Isinya antara lain adalah permintaan maaf serta janji untuk menghapus berita berjudul "Bakar Lilin di Mabes Polri, GMPKK Minta Kapolri Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Mimika" dan tidak lagi mempublikasikan berita negatif tentang Kapolres dan Kasat Reskrim Mimika.

Editor: Bethriq Kindy Arrazy