SPORT
Masinis KA Argo Bromo Tersangka, PERADI Buka Layanan Pro Bono
apakabar.co.id, JAKARTA — Pusat Pro Bono Indonesia (Indonesia Pro Bono Center)–Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) membuka layanan pendampingan hukum secara pro bono atau tanpa biaya bagi masinis KA Argo Bromo Anggrek yang menghadapi proses hukum terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
PERADI menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab profesi advokat untuk memastikan setiap orang memperoleh hak atas pembelaan hukum yang layak.
Ketua Indonesia Pro Bono Center PERADI, Muhamad Isnur, mengatakan pendampingan diberikan untuk memastikan hak-hak masinis terlindungi sekaligus mendorong agar seluruh fakta dalam perkara tersebut diperiksa secara adil.
“Profesi advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap orang memperoleh pembelaan yang layak. PERADI membuka layanan pro bono dengan memberikan pendampingan agar hak-hak masinis terlindungi dan seluruh fakta yang relevan diperiksa secara adil,” ujar Muhamad Isnur dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).
PERADI juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban meninggal dunia serta solidaritas kepada korban luka dan seluruh pihak yang terdampak kecelakaan tersebut.
Selain memberikan pendampingan kepada masinis, PERADI menyoroti pentingnya pengusutan menyeluruh terhadap faktor-faktor yang berkontribusi dalam kecelakaan.
PERADI mencermati hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan KA di Bekasi Timur.
Berdasarkan temuan tersebut, kecelakaan disebut berkaitan dengan rangkaian persoalan teknis dan operasional, termasuk gangguan sistem persinyalan, kondisi jalur yang melengkung dan membatasi pandangan masinis, ilusi visual cahaya rumah warga, hingga gangguan komunikasi darurat.
Menurut PERADI, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kecelakaan perlu dilihat sebagai rangkaian peristiwa yang melibatkan sistem keselamatan dan tata kelola, bukan semata-mata dari tindakan individu masinis.
Pengurus Indonesia Pro Bono Center PERADI, Nasrul Saftiar Dongoran, mengingatkan agar proses hukum tidak menyederhanakan perkara dengan hanya membebankan persoalan kepada petugas yang berada di lapangan.
“Keadilan menuntut pemeriksaan yang utuh. Tindakan masinis harus dinilai dalam keadaan konkret yang dihadapinya, termasuk bagaimana sistem keselamatan bekerja dan informasi apa yang diterimanya. Jangan sampai pekerja di garis depan menanggung sendiri akibat dari persoalan yang juga melibatkan sistem dan tata kelola,” ujar Nasrul.
PERADI menegaskan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum serta mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses perkara tersebut.
Menurut PERADI, pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan berdasarkan unsur delik, kesalahan, serta hubungan antara tindakan yang dipersoalkan dengan akibat yang terjadi.
PERADI juga menekankan bahwa temuan investigasi keselamatan KNKT perlu dipahami sesuai tujuan dan ruang lingkupnya dan tidak serta-merta diperlakukan sebagai putusan mengenai kesalahan pidana seseorang.
Karena itu, Pusat Pro Bono Indonesia–PERADI mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif dan transparan, termasuk kemungkinan adanya kontribusi persoalan sistem dan tata kelola.
PERADI juga meminta hak masinis atas pendampingan hukum tetap dijamin, termasuk kesempatan mengajukan bukti dan keterangan ahli yang relevan.
Selain itu, aparat diminta menguji secara cermat dasar penerapan pasal dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tanpa membatasi pemeriksaan hanya kepada petugas di lapangan.
PERADI menegaskan proses hukum juga harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban serta tindak lanjut perbaikan sistem keselamatan transportasi.
“Kami ingin memastikan hak korban dipenuhi, hak orang yang diperiksa tetap dilindungi, dan pengungkapan perkara turut mendorong keselamatan transportasi bagi masyarakat,” kata Bunga Meisa Rouly Siagian.
PERADI menyatakan kesiapan pendampingan pro bono akan ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan masinis dan/atau keluarganya, sesuai persetujuan pihak yang akan didampingi serta ketentuan profesi advokat.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

