PBNU Sentil PPATK Gegara Pemblokiran Rekening

apakabar.co.id, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Choirul Sholeh Rasyid meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak serampangan dalam membuat kebijakan mengenai pemblokiran rekening menganggur (dormant) masyarakat.
Choirul memandang kebijakan pemblokiran rekening tersebut bakal terdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
"Pencabutan blokir kepada 28 juta rekening dormant beberapa hari lalu menunjukkan bahwa kebijakan ini serampangan dan telah menimbulkan keresahan bahkan kepanikan di tengah masyarakat," katanya di Jakarta, Senin (4/8).
Baca juga: Kebijakan Buruk Ala PPATK
Choirul menjelaskan sektor perbankan adalah sokoguru perekonomian nasional yang hanya bisa berjalan dengan fondasi kepercayaan (trust). Jika kepercayaan itu terganggu, maka stabilitas ekonomi bisa ikut terdampak.
Choirul juga menyoroti fakta bahwa pemilik rekening dormant yang diblokir, mayoritas milik masyarakat kecil yang hidupnya pas-pasan dan tidak memiliki rekening cadangan.
"Bagi sebagian masyarakat, rekening tersebut mungkin satu-satunya tempat menabung, meski dengan saldo yang tidak besar. Tindakan pembekuan tanpa pendekatan yang proporsional sangat merugikan mereka," kata dia.
Atas dasar itu, Choirul berharap agar PPATK melakukan evaluasi menyeluruh. PBNU akan terus memantau perkembangan ini dan siap memberikan masukan agar tercipta kebijakan publik yang adil dan berpihak pada masyarakat.
"Kami mendorong agar PPATK lebih berhati-hati dan memperhatikan dimensi sosial dari kebijakan teknokratis semacam ini, agar tidak merugikan nasabah, dunia perbankan dan perekonomian nasional secara luas," pungkasnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Sejak Mei lalu, PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant, dengan nilai mencapai Rp6 triliun. Mereka beralasan pemblokiran dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.
PPATK menyebut dalam lima tahun terakhir kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan. Rekening pasif itu, menurut PPATK diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.

ADMIN