ADVERTORIAL

Pemkab Tapin Manfaatkan Sistem Informasi Digital Kelola Aset Tanah

Sosialisasi peluncuran aplikasi Si Intan di Aula Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu (3/9/2025).
Sosialisasi peluncuran aplikasi Si Intan di Aula Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu (3/9/2025).
apakabar.co.id, TAPIN - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, meluncurkan aplikasi Si Intan (Sistem Informasi Pengelolaan Data Aset Tanah) untuk memudahkan pengelolaan sekaligus meningkatkan transparansi aset tanah milik daerah.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Tapin, Mudo Harjuno mengatakan aplikasi Si Intan dirancang sebagai langkah digitalisasi tata kelola aset daerah agar lebih akurat, aman, dan mudah diakses.

"Si Intan hadir untuk mencatat, memetakan, sekaligus mengawasi seluruh aset tanah pemerintah daerah secara lebih cepat dan akurat,” ujarnya, Rabu (3/9/2025). 

Mudo menyebutkan selama ini pengelolaan aset terkendala keterbatasan data yang masih tercecer di dokumen manual. Melalui Si Intan status kepemilikan, lokasi, dan luas tanah bisa diketahui secara langsung sehingga mengurangi risiko sengketa atau klaim sepihak.

Mudo mengungkapkan aplikasi Si Intan dapat diunduh di Play Store guna memudahkan Masyarakat untuk mengetahui status tanah aset daerah tanpa prosedur berbelit.

"Keterbukaan data ini menjadi wujud transparansi pemerintah daerah. Publik juga bisa ikut mengawasi dan memberi masukan jika menemukan kejanggalan,” katanya.

Mudo menambahkan, basis data tanah digital tersebut akan menjadi dasar penting dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, termasuk penentuan lahan untuk fasilitas umum, pendidikan, hingga ruang terbuka hijau.

“Dengan data yang terintegrasi, pembangunan bisa lebih terarah dan berbasis peta digital yang terverifikasi,” ucap Mudo.

Mudo berharap seluruh aset daerah dapat terdata menyeluruh sehingga benar-benar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.