EKBIS

Permendag MinyaKita Berlaku 14 Hari Setelah Diundangkan

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Foto: Antara
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat berlaku 14 hari setelah diundangkan."

"Permendag-nya sudah selesai, (berlaku) 14 hari setelah diundangkan," ujar Budi Santoso di Jakarta, Selasa (16/12).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Revisi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat Minyakita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.

Sebagai informasi, Mendag Budi Santoso menyebut pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN), karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai harga eceran tertinggi (HET). Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut.

Penguatan peran BUMN sebagai distributor Minyakita tersebut merupakan salah satu poin penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat yang tertuang dalam ketentuan pengaturan dalam permendag.

"Upaya itu untuk memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga Minyakita dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah," katanya.
Aturan ini juga memperkuat kembali pengaturan pengutamaan penyaluran Minyakita di pasar rakyat. Fokusnya ada pada penguatan pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama.

Mendag memastikan ketersediaan Minyakita di pasar rakyat adalah hal penting, mengingat pasar rakyat sebagai barometer pasokan dan harga, sekaligus tempat yang mudah dijangkau konsumen.

Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran serta upaya spekulatif yang dapat mengganggu pasokan dan stabilitas harga.
Salah satu opsi penguatan pengaturan dalam revisi permendag ini, yaitu adanya pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan bagi yang terbukti melanggar ketentuan.

Permendag 43/2025 disusun berdasarkan kajian komprehensif oleh Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag melalui analisis Regulatory Impact Assessment (RIA) dan diperkuat kajian akademis yang bekerja sama dengan civitas academica.