OPINI

Anomali Penahanan Gus Yaqut dan Ujian Konsistensi Hukum di KPK

KPK selama ini berdiri sebagai simbol harapan dalam pemberantasan korupsi. Namun simbol tidak akan bertahan tanpa konsistensi
Direktur Borneo Law Firm, Pazri. Foto: BLF
Direktur Borneo Law Firm, Pazri. Foto: BLF
Peristiwa pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan, bukan sekadar dinamika teknis dalam proses penyidikan.

Oleh: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.

INI adalah cermin yang memperlihatkan bagaimana wajah penegakan hukum kita sedang diuji secara serius, baik dari sisi konsistensi, transparansi, maupun rasa keadilan. Publik tidak sedang memperdebatkan kewenangan hukum semata. Secara normatif, pengalihan penahanan memang dimungkinkan dalam hukum acara pidana. 

Penyidik memiliki diskresi untuk menentukan jenis penahanan, baik rutan, rumah, maupun kota, sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif. Namun persoalan utamanya bukan boleh atau tidak, melainkan adil atau tidak, serta konsisten atau tidak.

Kritik yang disampaikan oleh MAKI, bahkan sampai menyebut layak masuk rekor MURI, harus dibaca sebagai alarm keras, bukan sekadar serangan. Sebab dalam praktik selama ini, sangat jarang, bahkan hampir tidak pernah, KPK memberikan pengalihan penahanan kepada tersangka perkara korupsi, apalagi yang bernilai besar dan menjadi perhatian publik. 

Ketika dalam kasus tertentu kebijakan ini muncul secara tiba-tiba, wajar jika publik bertanya, apakah hukum berjalan sama untuk semua orang?
Lebih problematik lagi, pengalihan tersebut dilakukan tanpa komunikasi publik yang memadai. Dalam negara hukum modern, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan persepsi perlakuan khusus harus dijelaskan secara terbuka, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika ruang ini kosong, yang lahir adalah spekulasi, kecurigaan, bahkan erosi kepercayaan.

KPK selama ini berdiri sebagai simbol harapan dalam pemberantasan korupsi. Namun simbol tidak akan bertahan tanpa konsistensi. Jika standar penahanan dapat berubah tanpa parameter yang jelas dan terbuka, maka integritas institusi akan ikut tergerus. Hukum tidak boleh terlihat fleksibel hanya ketika berhadapan dengan figur tertentu.

Perlu ditegaskan, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Dalam konteks ini, pengalihan penahanan yang tidak lazim dan minim penjelasan publik berpotensi mencederai prinsip equality before the law.

Ke depan, ada beberapa hal yang mendesak dilakukan. Pertama, KPK perlu menyusun dan membuka parameter yang jelas terkait pengalihan penahanan, termasuk indikator medis, kemanusiaan, dan risiko hukum. Kedua, setiap keputusan strategis yang menyimpang dari praktik umum harus disertai penjelasan resmi yang komprehensif. Ketiga, perlu ada mekanisme pengawasan internal dan eksternal agar diskresi tidak berubah menjadi potensi penyalahgunaan kewenangan.

Kasus ini bukan sekadar tentang satu orang tersangka. Ini tentang bagaimana hukum dipersepsikan oleh publik. Jika hukum mulai tampak berbeda dalam perlakuannya, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan terhadap sistem secara keseluruhan. 

Ketika kepercayaan itu hilang, hukum kehilangan kekuatan utamanya: legitimasi. 
Sudah saatnya kita mengingat kembali prinsip dasar negara hukum, bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, apalagi pada privilese. Hukum harus berdiri tegak, tanpa pengecualian.

*) Penulis adalah Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), Direktur Utama Borneo Law Firm, dan Pendiri LBH Borneo Nusantara, pernah menjabat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat