NEWS

Cegah Bioterorisme, Barantin Gelar Bimtek Penegakan Hukum

Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean. Foto: istimewa
Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean. Foto: istimewa
apakabar.co.id, JAKARTA - Upaya memperkuat pengawasan terhadap perdagangan daring yang berpotensi membawa ancaman bioterorisme dan mengganggu keamanan pangan terus dilakukan Badan Karantina Indonesia (Barantin). 

Salah satu langkah strategisnya adalah melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penegakan Hukum Regional Jawa, yang digelar di Jakarta, Selasa (7/10).

Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean, dalam sambutannya menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dari implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Barantin melakukan pengawasan lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan, termasuk melalui perdagangan daring.

 “Walaupun penegakan hukum menjadi upaya terakhir ( _ultimum remedium_ ), kami tetap berkomitmen penuh menjalankan amanat undang-undang. Setiap pelanggar karantina harus diproses ke ranah pidana karena disana ada ancaman terhadap lingkungan dan ekonomi Indonesia,” ujar Sahat saat membuka bimtek di Jakarta, Selasa (7/10).

Menurutnya, perdagangan daring menjadi salah satu potensi ancaman bioterorisme. Oleh karena itu, Barantin juga berperan dalam sistem pertahanan hayati atau _biodefense_ . Tak kalah pentingnya selain kompetensi petugas karantina, juga keterlibatan aktif masyarakat dalam penyelenggaraan karantina. Dengan demikian pelindungan sumber daya alam hayati berlangsung secara masif. 

Berdasarkan data BEST TRUST ( _Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology_ ) hingga Agustus 2025, Barantin telah menangani lebih dari 3.700 kasus pelanggaran karantina, dengan rincian 1.449 penahanan, 1.588 penolakan, dan 691 pemusnahan.

Untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan, Barantin juga telah membentuk Satgas _Ad Hoc_ Penegakan Hukum, serta menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais).

“Semoga pelaksanaan kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi strategis dalam memperkuat pengawasan perdagangan daring dan memperkokoh sinergi antar-instansi untuk mewujudkan Karantina yang KUAT, Kompeten, Unggul, Amanah, dan Tangguh,” tutupnya.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) DKI Jakarta, Amir Hasanuddin dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tim penegakan hukum dalam memanfaatkan sistem digital dan _prior notice_ guna mencegah masuk serta tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Selain meningkatkan kemampuan analisis profil negara dan pelaku usaha dalam melakukan perdagangan ilegal secara daring, kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat sinergi antar-instansi dalam upaya pencegahan penyelundupan narkotika dan ancaman bioterorisme,” jelas Amir.

Kegiatan yang bertemakan “Perkuat Pengawasan Perdagangan Daring melalui Teknologi Siber dalam Antisipasi Cegah Ancaman Bioterorisme dan Keamanan Pangan”, diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari unsur TNI, Polri, kementerian/lembaga, Tim Penegakan Hukum UPT Karantina lingkup Regional Jawa, dan pemangku kepentingan terkait di Pelabuhan Tanjung Priok.

Foto editor
Editor: Raikhul Amar