NEWS
Cegah Penjarahan, Aceh Bentuk Tim Khusus Pemanfaatan Kayu Banjir
apakabar.co.id, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh segera membentuk tim khusus pemanfaatan kayu hanyutan banjir bandang dan longsor untuk menghindari terjadinya penjarahan serta tim lainnya yang berfokus pada pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) hingga penindakan pertambangan ilegal.
"Kita perlu mekanisme kerja yang sederhana, namun efektif agar tugas di lapangan terarah dan tidak tumpang tindih," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir di Banda Aceh, seperti dilansir Antara, Senin (26/1).
Hal itu disampaikan M Nasir dalam rapat koordinasi di Posko Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Aceh bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh A Hanan, serta Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi, serta unsur terkait lainnya.
M Nasir menjelaskan kayu-kayu hanyutan banjir itu memiliki potensi ekonomi dan fungsional yang besar jika dikelola dengan baik. Namun jika dibiarkan, material tersebut berisiko rusak, hilang, atau justru dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menekankan pentingnya proses pembersihan kayu sebelum dimanfaatkan guna menjamin kualitas material dan keselamatan konstruksi. Untuk itu skema pembiayaan operasional harus segera dirumuskan agar proses identifikasi hingga distribusi tidak terhambat.
"Kayu hanyutan ini harus dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana," ujar M Nasir.
Sementara itu Kepala Dinas LHK Aceh A Hanan menyampaikan langkah ini telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1/19 Tahun 2026, dimana kayu-kayu ini secara legal diklasifikasikan sebagai kayu hanyutan, bukan hasil pembalakan liar (illegal logging).
Tim ini, kata dia, nantinya dapat bertugas melakukan inventarisasi, menetapkan status hukum, hingga menerbitkan surat keterangan legalitas kayu.
Menurutnya, saat ini tim telah memetakan titik koordinat kayu yang tersedia, dengan permohonan resmi yang sudah masuk dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah dan Pidie Jaya.
"Pemanfaatannya bersifat non-komersial, terbatas, dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat terdampak, seperti pembangunan huntara, huntap, dan fasilitas umum," kata A Hanan.
Di sisi lain Direskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi mendukung penuh program ini, tetapi disarankan agar juga membentuk tim di tingkat kabupaten/kota sehingga koordinasi lebih cepat dan tidak sepenuhnya bergantung pada provinsi.
"Tugas ini tidak mudah. Kami menyarankan agar tim hukum Polda Aceh terus dilibatkan untuk memastikan tidak ada penyimpangan. Penegasan kami, sebelum status kayu dinyatakan clean and clear, kayu tidak boleh didistribusikan," ucapnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY