NEWS
Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, KontraS Dorong Peradilan Umum
Polda Metro Jaya menyatakan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini dilimpahkan ke pihak TNI setelah melalui proses penyelidikan.
apakabar.co.id, JAKARTA - Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM yang juga Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan bahwa perkara tersebut kini dilimpahkan ke pihak TNI setelah melalui proses penyelidikan.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (31/3).
"Setelah kami temukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan, bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," terang Iman.
Namun, dalam forum tersebut, Iman tidak menjelaskan lebih lanjut terkait detail temuan yang menjadi dasar pelimpahan kasus. Saat diminta tambahan keterangan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pihak kepolisian tidak memberikan penjelasan lanjutan.
Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan kasus ini bukan yang pertama kali dilakukan DPR. Ia mengungkapkan bahwa Komisi III sudah tiga kali menggelar rapat untuk memantau perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Sudah ada 2 (dua) kesimpulan, dan melihat situasi, setiap ada perkembangan kita akan gelar rapat seperti ini," kata Habiburokhman.
Ia juga membuka ruang bagi anggota dewan untuk mendalami kasus tersebut, baik kepada pihak kepolisian maupun tim kuasa hukum korban yang hadir dalam rapat.
Langkah DPR yang terus memantau perkembangan ini menunjukkan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius. Meski demikian, masih adanya pertanyaan yang belum terjawab membuat proses penanganannya belum sepenuhnya terang di mata publik.
KontraS dorong peradilan umum
Dalam rapat yang sama, Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan pandangan berbeda terkait penanganan kasus. Ia menilai perkara tersebut seharusnya dibawa ke peradilan umum, bukan ditangani dalam sistem peradilan militer.
"Kasus ini lebih tepat dibawa pada forum pengadilan umum dengan berbagai argumentasi yang nanti bisa dijelaskan oleh tim advokasi," ujar Dimas.
Menurutnya, DPR perlu mendorong kejelasan terkait forum yurisdiksi agar proses hukum tidak berlarut-larut. Ia juga mengkritik pelimpahan kasus dari kepolisian ke TNI yang dinilai belum memiliki dasar yang kuat dalam hukum acara pidana.
Selain soal yurisdiksi, KontraS juga menyoroti lambatnya perkembangan kasus. Hingga saat ini, identitas para terduga pelaku belum diumumkan secara terbuka kepada publik.
"Sejak POM TNI mengidentifikasi empat terduga pelaku pada 19 Maret, belum ada perilisan wajah atau identitas pelaku," kata Dimas.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil terkait transparansi penanganan kasus. Di tengah perhatian publik yang cukup besar, keterbukaan informasi menjadi salah satu aspek yang dinilai penting untuk menjaga kepercayaan.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan 4 (empat) orang anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa keempat terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Keempat tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," ujar Yusri.
Ia juga mengonfirmasi bahwa keempatnya merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES.
Publik menanti kejelasan
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak hanya menjadi perhatian karena unsur kekerasannya, tetapi juga karena menyentuh isu yang lebih luas, seperti perlindungan terhadap aktivis dan kejelasan penegakan hukum.
Pelimpahan kasus ke TNI di satu sisi dapat dipahami karena keterlibatan oknum militer. Namun di sisi lain, muncul harapan agar proses hukum tetap berjalan secara terbuka dan akuntabel, terutama jika menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.
Dengan DPR yang terus memantau dan dorongan dari masyarakat sipil, publik kini menunggu perkembangan berikutnya. Kejelasan proses, transparansi informasi, serta kepastian forum peradilan menjadi hal penting agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penanganan administratif, tetapi benar-benar memberikan rasa keadilan.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK