NEWS
Skandal Taipan Kalimantan Samin Tan: Pengusaha Pelayaran Jadi Tersangka Baru
Tersangka baru ini adalah seorang pengusaha pelayaran.
apakabar.co.id, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan skandal tambang ilegal yang menyeret taipan batu bara Kalimantan, Samin Tan. Kali ini, seorang pengusaha pelayaran ditetapkan sebagai tersangka baru.
Kejaksaan Agung menyebut tersangka baru ini diduga membantu pengiriman batu bara ilegal menggunakan dokumen palsu. Ia berinisial MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU).
"Diduga berperan membantu pengiriman batu bara ilegal melalui penggunaan dokumen verifikasi palsu agar memperoleh persetujuan berlayar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (14/5).
Anang mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti keterlibatan MJE dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Benar, pemilik PT CBU,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Menurut Anang, MJE sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas sebelum akhirnya diamankan penyidik.
Dalam konstruksi perkara, MJE diduga bekerja sama dengan Samin Tan selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) untuk meloloskan pengiriman batu bara ilegal.
“Bersama tersangka ST [Samin Tan] menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi palsu agar memperoleh persetujuan berlayar,” katanya.
Dokumen tersebut diduga dipakai agar batu bara hasil tambang ilegal tetap bisa dikirim dan diekspor meski izin operasi tambang PT AKT sebenarnya telah dicabut pemerintah sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
Kejagung menduga aktivitas penambangan dan penjualan batu bara ilegal itu tetap berlangsung selama bertahun-tahun, yakni sejak 2017 hingga 2025.
Akibat perbuatannya, MJE kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah.
Selain Samin Tan dan MJE, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni mantan Kepala KSOP Rangga Ilung Handry Sulfian, Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana, serta General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin.
Kejagung menduga aktivitas tambang ilegal tersebut tetap berjalan lantaran adanya kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

