EKBIS

BPJPH Integrasikan Layanan Sertifkasi Halal di Platform SAPA UMKM

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Foto: Antara
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) siap untuk mengintegrasikan layanan sertifikasi halal di platform digital SAPA UMKM, yang diinisiasi oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa kolaborasi melalui SAPA UMKM sejalan dengan upaya BPJPH untuk terus mempermudah dan memperluas pelaku usaha, khususnya UMKM, terhadap layanan sertifikasi halal.

“Sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk fasilitas penting bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen dan daya saing produk. Melalui kolaborasi dan integrasi layanan, akses terhadap fasilitasi sertifikasi halal diharapkan semakin mudah dan tepat sasaran,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/8).
Lebih lanjut, ia mengatakan kolaborasi dengan Kementerian UMKM ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas dan mempermudah akses pelaku usaha terhadap layanan sertifikasi halal yang terintegrasi dengan berbagai program pemberdayaan UMKM.

Langkah yang merupakan bagian dari Program Integrasi dan Reorientasi Program Pemberdayaan UMKM (Prokesra) itu diarahkan untuk menyinergikan berbagai program pemerintah agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Aqil Irham mengatakan, diharapkan layanan sertifikasi halal dapat terhubung dengan dukungan pemberdayaan lainnya, sehingga pelaku UMKM memperoleh akses yang lebih mudah dan terpadu sesuai dengan kebutuhan usahanya.

Menurutnya, pemberdayaan UMKM membutuhkan dukungan yang terintegrasi karena kebutuhan pelaku usaha tidak hanya terkait satu aspek.

“Sertifikasi halal merupakan salah satu bagian penting dalam rangkaian dukungan tersebut, bersama legalitas usaha, pembiayaan, penguatan kapasitas, pengembangan produk, hingga pemasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPJPH selama ini terus membangun berbagai sinergi kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, asosiasi usaha, organisasi masyarakat, organisasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk terus memperkuat layanan sekaligus penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Kolaborasi tersebut tidak hanya diarahkan pada fasilitasi sertifikasi halal, tetapi juga mencakup penguatan sosialisasi, edukasi, literasi, pendampingan, dan berbagai bentuk penguatan kapasitas pelaku usaha agar semakin memahami serta memenuhi ketentuan regulasi jaminan produk halal.

Lebih lanjut, Aqil Irham mengatakan penguatan kolaborasi tersebut menjadi semakin strategis menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

“Dengan dukungan berbagai pihak, BPJPH berupaya memastikan pelaku usaha, khususnya UMKM, tidak hanya mengetahui kewajibannya, tetapi juga memperoleh akses informasi, pendampingan, dan layanan yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal,” pungkasnya.