NEWS

Dijebloskan ke Rutan KPK Tanpa Borgol, Eks Jampidsus: Saya Dikriminalisasi

Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah langsung memantik kontroversi. Febrie menyebut proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
Mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah resmi dijebloskan ke Rutan KPK, Jumat (24/7) malam. Foto: Sindo
Mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah resmi dijebloskan ke Rutan KPK, Jumat (24/7) malam. Foto: Sindo
apakabar.co.id, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, sesaat sebelum dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Febrie menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi.

"Saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.

Menurut Febrie, alat bukti yang digunakan penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut sehingga belum layak dijadikan dasar penahanan.

Ia mengaku telah menyampaikan pandangannya tersebut saat menjalani pemeriksaan. Menurutnya, proses penetapan tersangka semestinya dilakukan setelah seluruh alat bukti diuji secara menyeluruh melalui serangkaian ekspose perkara.
"Semua alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose baru kita yakin bahwa ini tidak zalim. Sehingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," ujarnya.

Meski demikian, Febrie mengaku siap menghadapi keputusan yang telah diambil pimpinan Kejaksaan Agung.

Saat ditanya mengenai temuan emas seberat 74 kilogram yang disebut berada di rumahnya, Febrie memilih menyerahkan penjelasan kepada penyidik.

"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa. Nanti minta penyidik untuk jawab," katanya.

Dititipkan di Rutan KPK

Febrie diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta perkara pasokan batu bara ke PLTU.

Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie dibawa ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.22 WIB.

Kedatangannya menjadi perhatian karena tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya tersangka yang baru ditahan.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan persoalan tersebut telah dijelaskan oleh Kejaksaan Agung.
"Tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut," kata Budi.

Ia menegaskan seluruh proses penahanan maupun pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan tidak digunakannya rompi tahanan karena proses berlangsung hingga larut malam dan dilakukan secara terburu-buru.

"Kalau masalah rompi, tadi mohon maaf, karena buru-buru dan juga sudah malam," ujar Rudi.

Kasus yang menjerat Febrie menjadi salah satu perkara paling menyita perhatian publik karena melibatkan mantan petinggi Korps Adhyaksa yang selama ini dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia.