NEWS

Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

Ilustrasi deretan benner judi online di sebuah situs. Foto: Antara
Ilustrasi deretan benner judi online di sebuah situs. Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Kondisi ini dinilai menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda dan ketahanan keluarga.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, ditulis Kamis (14/5). 

Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penegakan hukum. Upaya tersebut juga harus dibarengi penguatan literasi digital dan peningkatan kesadaran masyarakat.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Ia mengaku prihatin terhadap dampak judi online yang kini tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga perempuan dan anak-anak. Banyak keluarga disebut kehilangan kestabilan ekonomi hingga mengalami konflik dan kekerasan dalam rumah tangga akibat jeratan judi daring.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.

Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pemblokiran terhadap situs serta konten judi online. Namun, menurut dia, langkah tersebut harus diperkuat melalui kerja sama lintas sektor agar penindakan lebih efektif.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ucapnya.
Ia juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia. Karena itu, Kemkomdigi telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.

Meutya menegaskan judi online merupakan aktivitas ilegal yang dilarang di Indonesia sehingga seluruh pihak harus memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang sama dalam upaya pencegahannya.

Ia pun mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, serta keluarga untuk menjadi benteng utama melindungi anak-anak dari pengaruh judi online sejak dini. 

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tuturnya. (ant)