OPINI

Laba di Indonesia, Pajak di Mana?

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta. Foto: ANTARA
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta. Foto: ANTARA
Oleh: Aswin Rivai*

Selama puluhan tahun, negara-negara berkembang menghadapi paradoks perpajakan. Jalan raya dibangun, tenaga kerja direkrut, sumber daya alam dieksploitasi, dan pasar domestik menjadi sumber keuntungan perusahaan multinasional.

Namun, sebagian besar laba justru tercatat di negara-negara yang hampir tidak memiliki aktivitas ekonomi nyata, seperti berbagai yurisdiksi suaka pajak. Akibatnya, negara tempat nilai ekonomi benar-benar diciptakan kehilangan penerimaan yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial.

Paradoks tersebut lahir dari sistem perpajakan internasional yang telah berlaku hampir satu abad. Sistem ini memberi hak pemajakan berdasarkan lokasi perusahaan melaporkan laba, bukan lokasi tempat laba itu dihasilkan.

Dalam ekonomi modern yang ditopang oleh perusahaan multinasional, aset tidak berwujud, dan transaksi digital, aturan tersebut semakin tidak sesuai dengan kenyataan. Karena itu, perundingan United Nations Framework Convention on International Tax Cooperation di New York menjadi momentum penting untuk memperbarui tata kelola perpajakan global agar lebih adil bagi negara berkembang, termasuk Indonesia.

Persoalan utama bukanlah perusahaan multinasional tidak membayar pajak, melainkan mereka sering membayar pajak di negara yang salah. Melalui mekanisme transfer pricing, pembayaran royalti, bunga pinjaman antarperusahaan, maupun pengalihan hak kekayaan intelektual, laba dapat dipindahkan secara legal ke yurisdiksi bertarif pajak rendah.

Akibatnya, negara tempat produksi berlangsung hanya memperoleh bagian kecil dari penerimaan pajak meskipun seluruh aktivitas ekonomi terjadi di wilayahnya.
Bayangkan sebuah perusahaan kendaraan listrik yang mengolah nikel dari Sulawesi menjadi baterai. Pabriknya berada di Indonesia, pekerjanya orang Indonesia, listrik dan infrastrukturnya disediakan pemerintah Indonesia, sementara produknya dijual ke pasar dunia. Namun, hak paten ditempatkan di Belanda, pembiayaan berasal dari Luksemburg, dan perusahaan perdagangan berada di Singapura.

Ketika seluruh transaksi internal tersebut disusun sedemikian rupa, laba yang dilaporkan di Indonesia menjadi jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan ekonomi yang sebenarnya dihasilkan. Indonesia tetap memperoleh pajak, tetapi hanya dari sebagian kecil laba yang tersisa.

Selama ini Direktorat Jenderal Pajak harus membuktikan bahwa setiap transaksi antarperusahaan afiliasi telah memenuhi prinsip arm's length, yaitu harga yang seharusnya berlaku apabila transaksi dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Proses ini sangat rumit karena membutuhkan pembanding internasional, analisis ekonomi, dan pemeriksaan yang dapat berlangsung bertahun-tahun. Sengketa perpajakan yang pernah melibatkan PT Coca-Cola Indonesia menunjukkan betapa sulitnya membuktikan apakah biaya promosi atau transaksi afiliasi telah mencerminkan harga pasar yang wajar.

Di sektor digital, perusahaan global juga pernah memperoleh pendapatan besar dari pengguna Indonesia sementara sebagian laba dicatat di yurisdiksi lain tempat hak kekayaan intelektual berada.

Demikian pula di sektor pertambangan, komoditas dapat dijual terlebih dahulu kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah pasar sebelum dijual kembali kepada pembeli akhir dengan harga internasional sehingga sebagian keuntungan berpindah ke luar Indonesia.
Karena itu, reformasi yang diusulkan PBB menawarkan perubahan mendasar. Sistem lama yang dapat disebut pay-where-you-say akan diganti dengan pendekatan pay-where-you-play. Hak pemajakan tidak lagi hanya didasarkan pada tempat perusahaan melaporkan laba, tetapi juga pada lokasi penjualan, tenaga kerja, aset produktif, dan pemanfaatan sumber daya alam.

Dengan pendekatan ini, perusahaan tidak lagi dapat menghilangkan hak pemajakan Indonesia hanya melalui rekayasa transaksi internal. Prinsipnya sederhana: pajak mengikuti tempat nilai ekonomi benar-benar diciptakan.

Misalnya, sebuah perusahaan multinasional memperoleh laba global Rp100 triliun. Apabila 20 persen penjualannya berasal dari Indonesia, 18 persen tenaga kerjanya berada di Indonesia, dan sebagian besar bahan bakunya berasal dari Indonesia, maka sebagian laba global tersebut akan dialokasikan menjadi objek pajak Indonesia berdasarkan formula yang disepakati secara internasional. Dengan demikian, Indonesia tidak lagi harus bergantung sepenuhnya pada pembuktian transfer pricing yang sering kali sangat kompleks.

Masih ada anggapan bahwa reformasi tersebut tidak akan banyak membantu negara berkembang karena tarif pajaknya relatif lebih rendah dibandingkan negara maju. Pandangan ini kurang tepat.

Persoalan utama bukan tarif pajak, melainkan hak mengenakan pajak. Tarif hanya berlaku terhadap laba yang masih tercatat di Indonesia. Apabila laba sudah lebih dahulu dipindahkan ke yurisdiksi lain, maka basis pajaknya sendiri telah menyusut. Dengan sistem baru, sebagian laba tetap menjadi hak Indonesia karena aktivitas ekonomi yang menghasilkan laba memang berlangsung di Indonesia.

Selain itu, keputusan investasi tidak hanya ditentukan oleh tarif pajak. Indonesia memiliki pasar lebih dari 280 juta penduduk, cadangan nikel terbesar di dunia, basis manufaktur yang berkembang, dan posisi strategis di Asia Tenggara. Faktor-faktor tersebut jauh lebih menentukan dibandingkan selisih beberapa persen tarif pajak.
Tidak ada perusahaan yang dapat memindahkan cadangan nikel Indonesia ke negara lain hanya demi memperoleh tarif pajak lebih rendah. Karena itu, pendekatan pay-where-you-play justru memperkuat posisi negara yang memiliki aktivitas ekonomi nyata.

Reformasi ini juga sejalan dengan implementasi Global Minimum Tax melalui kerangka OECD Pillar Two yang telah mulai diterapkan banyak negara, termasuk Indonesia. Aturan tersebut mewajibkan kelompok perusahaan multinasional besar membayar tarif pajak efektif minimum 15 persen. Jika mereka membayar pajak di bawah angka tersebut di suatu yurisdiksi, negara lain dapat mengenakan top-up tax.

Namun, Global Minimum Tax hanya mengatur besarnya tarif minimum. Ia belum menjawab pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu negara mana yang berhak mengenakan pajak. Di sinilah Konvensi Pajak PBB menjadi pelengkap penting karena berupaya mengalokasikan hak pemajakan secara lebih adil.

Data OECD menunjukkan bahwa perusahaan multinasional menyumbang hampir separuh penerimaan pajak badan di banyak negara. Karena itu, perbaikan sistem perpajakan perusahaan multinasional akan sangat menentukan kemampuan negara membiayai pembangunan.

Sementara itu, penelitian Tax Justice Network bersama Public Services International memperkirakan bahwa apabila dunia beralih dari sistem pay-where-you-say ke pay-where-you-play, pemerintah di seluruh dunia dapat memperoleh tambahan penerimaan sekitar US$500 miliar setiap tahun tanpa menaikkan tarif pajak perusahaan. Bagi banyak negara berkembang, tambahan penerimaan tersebut bahkan diperkirakan melebihi total pinjaman yang masih mereka miliki kepada Dana Moneter Internasional.

Bagi Indonesia, manfaat reformasi ini bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara. Yang lebih penting adalah memperkuat ruang fiskal untuk membiayai agenda pembangunan. Rasio pajak Indonesia masih relatif rendah dibandingkan banyak negara maju sehingga kebutuhan pembiayaan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hilirisasi industri, dan transisi energi akan semakin bergantung pada kemampuan memperluas basis pajak. Apabila laba yang selama ini mengalir ke luar negeri dapat dipajaki di Indonesia, ruang fiskal pemerintah akan meningkat tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Namun, reformasi internasional harus diikuti pembenahan di dalam negeri. Direktorat Jenderal Pajak perlu mempercepat transformasi digital melalui pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), analitika data, serta integrasi informasi kepabeanan, perbankan, dan transaksi lintas negara.

Teknologi tersebut dapat membantu mengidentifikasi pola transfer pricing, transaksi afiliasi yang tidak wajar, dan praktik profit shifting secara lebih cepat. Di samping itu, Indonesia perlu memperkuat implementasi Country-by-Country Reporting (CbCR) dan mendorong agar data tersebut dapat diakses lebih luas melalui mekanisme internasional. Transparansi merupakan syarat utama bagi sistem perpajakan yang adil.

Pemerintah juga perlu mengevaluasi strategi pemberian insentif perpajakan. Selama beberapa dekade, banyak negara berlomba menurunkan tarif pajak untuk menarik investasi. Perlombaan menuju tarif serendah mungkin (race to the bottom) justru menggerus penerimaan negara tanpa selalu berhasil menarik investasi berkualitas.

Pengalaman menunjukkan bahwa investor lebih mempertimbangkan kepastian hukum, kualitas infrastruktur, stabilitas politik, tenaga kerja terampil, dan ukuran pasar dibandingkan sekadar tarif pajak.

Apple tidak membangun pabrik di Vietnam semata-mata karena pajak lebih rendah, tetapi karena tersedianya ekosistem manufaktur. Tesla tertarik pada Indonesia bukan karena tarif pajaknya, melainkan karena cadangan nikel yang menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik. Google dan Microsoft berinvestasi pada pusat data di Indonesia karena pertumbuhan ekonomi digitalnya, bukan semata-mata karena insentif pajak.

Oleh karena itu, kebijakan fiskal Indonesia sebaiknya lebih menekankan kepastian regulasi dan efisiensi administrasi daripada kompetisi tarif.

Sebagai anggota G20 dan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki posisi strategis untuk ikut membentuk tata kelola perpajakan global yang lebih inklusif. Selama ini, sebagian besar aturan perpajakan internasional dirancang melalui OECD yang didominasi negara maju.
Konvensi Pajak PBB memberikan ruang lebih besar bagi negara berkembang untuk menyuarakan kepentingannya sehingga sistem yang dihasilkan tidak hanya menguntungkan negara pengekspor modal, tetapi juga negara tempat aktivitas ekonomi berlangsung.

Persoalan perpajakan internasional bukan sekadar urusan teknis para akuntan atau otoritas pajak. Ini adalah persoalan keadilan ekonomi. Reformasi perpajakan internasional bukan sekadar upaya mengejar perusahaan multinasional yang memindahkan laba ke berbagai surga pajak.

Reformasi ini adalah upaya mengembalikan hubungan yang sehat antara aktivitas ekonomi dan tanggung jawab fiskal. Keuntungan tidak lahir dari ruang hampa. Ia lahir dari pekerja yang menghasilkan barang dan jasa, dari konsumen yang membeli produk, dari jalan raya yang dibangun pemerintah, dari pelabuhan yang memperlancar perdagangan, dan dari sumber daya alam yang dikelola suatu bangsa. Karena itu, pajak semestinya mengikuti tempat nilai ekonomi diciptakan, bukan mengikuti ke mana laba dipindahkan melalui rekayasa akuntansi.

Ketika keuntungan diperoleh dari pasar Indonesia, tenaga kerja Indonesia, sumber daya alam Indonesia, dan infrastruktur yang dibangun dari uang rakyat Indonesia, maka sebagian penerimaan pajaknya juga seharusnya kembali kepada Indonesia. Pajak merupakan kontrak sosial yang memungkinkan negara menyediakan pelayanan publik dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat.

Konvensi Pajak PBB menawarkan kesempatan langka untuk memperbaiki sistem yang selama puluhan tahun lebih menguntungkan kemampuan memindahkan laba daripada kemampuan menciptakan nilai tambah.

Dunia memerlukan sistem perpajakan yang mengikuti aktivitas ekonomi nyata, bukan sekadar alamat pembukuan perusahaan. Jika reformasi ini berhasil diwujudkan, Indonesia tidak hanya memperoleh tambahan penerimaan negara, tetapi juga fondasi fiskal yang lebih kuat untuk membiayai pembangunan jangka panjang.

Dalam dunia yang semakin terintegrasi, keadilan perpajakan tidak lagi dapat diukur dari tempat laba dilaporkan, melainkan dari tempat nilai ekonomi benar-benar diciptakan.

*) Pemerhati ekonomi dan dosen FEB-UPN Veteran Jakarta