OPINI

Mencari skema ideal pembiayaan kebencanaan nasional

Seorang warga menunjukkan foto kondisi kabut asap tebal yang menyelimuti jalan hingga mengganggu aktivitas masyarakat. Fenomena tersebut menjadi salah satu dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan. Fo
Seorang warga menunjukkan foto kondisi kabut asap tebal yang menyelimuti jalan hingga mengganggu aktivitas masyarakat. Fenomena tersebut menjadi salah satu dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan. Fo
Indonesia adalah negara yang mempunyai banyak pengalaman menghadapi bencana, mulai dari gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, hingga bencana hidrometeorologi lainnya, hadir dengan pola yang semakin kompleks. 

Oleh Dr M Lucky Akbar 

TANTANGANnya kemudian bukan hanya bagaimana negara merespons ketika bencana terjadi, tetapi bagaimana pembiayaan bencana tidak menjadi sumber permasalahan fiskal baru.

Selama ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masih menjadi tulang punggung pembiayaan penanggulangan bencana. Pengalokasian anggaran tersebut penting karena negara memang harus hadir ketika masyarakat menghadapi keadaan darurat. 

Namun, dalam hal pemulihan secara optimal pascabencana, tentunya APBN/APBD memiliki keterbatasan anggaran yang dibutuhkan. Kebutuhan pembiayaan baru terlihat secara penuh setelah bencana terjadi, sementara pemerintah pada saat yang sama harus mempertahankan pembiayaan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, dan program pembangunan lainnya.

Bank Dunia, bahkan pernah mencatat bahwa ketergantungan pada APBN dalam membiayai bencana di tingkat nasional dapat menciptakan tekanan terhadap anggaran sektor prioritas lainnya. Oleh karena itu, Indonesia sejak 2018 mengembangkan strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana (PARB) atau disaster risk financing and insurance.

Esensi PARB sebenarnya terletak pada perubahan cara pandang dalam menentukan mitigasi pembiayaan resiko yang dihadapi dari bencana yang terjadi. Pembiayaan bencana tidak lagi semata-mata disiapkan setelah bencana terjadi, tetapi juga dibangun sebelum risiko tersebut muncul.

Kerangka tersebut memungkinkan negara menggunakan instrumen yang berbeda, sesuai tingkat risiko. Bencana yang relatif sering dengan dampak kecil dapat ditanggung melalui anggaran reguler. Risiko dengan frekuensi dan dampak lebih besar dapat ditopang melalui dana bersama dan pinjaman siaga. Sementara bencana yang jarang tetapi berpotensi menimbulkan kerugian sangat besar dapat dialihkan melalui asuransi, asuransi parametrik maupun reasuransi internasional.

Dengan demikian, tidak semua risiko harus ditanggung APBN. Negara dapat menentukan risiko mana yang ditahan, dibagi, dan dialihkan. Di sinilah keberadaan pooling fund bencana (PFB) menjadi penting. Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2021, PFB dirancang sebagai dana bersama yang berasal dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya. Dana tersebut dikelola secara akumulatif sehingga tidak sepenuhnya terikat oleh siklus tahunan anggaran.

Perkembangannya pun mulai terlihat. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, akumulasi dana PFB yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan mencapai sekitar Rp7,3 triliun sampai semester I tahun 2025. Sementara pada APBN 2026, pemerintah juga mengalokasikan Rp1 triliun untuk strategi pembiayaan dan asuransi dalam rangka mitigasi risiko bencana di Indonesia.

Kombinasi tepat

Sebagai bagian dari instrumen investasi untuk pembiayaan kebencanaan, persoalannya sekarang adalah memastikan bagaimana memastikan PFB berkembang menjadi bagian dari arsitektur pembiayaan kebencanaan nasional yang benar-benar mampu menjadi bantalan fiskal untuk pemulihan dan pembangunan pasca bencana.
Untuk itu, setidaknya di masa depan Indonesia membutuhkan PFB berkembang menjadi empat lapisan skema ideal untuk membentuk bantalan fiskal yang proper dalam rangka pembiayaan kebencanaan di Indonesia.

Lapisan pertama adalah retensi risiko melalui APBN dan APBD untuk bencana rutin dan kebutuhan tanggap darurat. Lapisan kedua adalah sebagai penyangga likuiditas dan pembiayaan kegiatan prabencana maupun pascabencana. Lapisan ketiga berupa asuransi dan transfer risiko, termasuk asuransi BMN/BMD dan asuransi parametrik. Lapisan keempat adalah contingent financing, seperti pinjaman siaga, yang dapat digunakan ketika kebutuhan pembiayaan melampaui kapasitas dana yang tersedia.

Model seperti ini membuat APBN tidak harus menjadi satu-satunya shock absorber, dan implementasinya juga mulai dilaksanakan. Pada Desember 2025, pemerintah meluncurkan asuransi BMN dengan skema pendanaan PFB sebagai tahap awal pada tiga kementerian/lembaga, yakni Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Ketahanan fiskal berkelanjutan

Tantangan ke depan yang lebih besar dan kompleks adalah memperluas pendekatan APBN sebagai bukan satu-satunya shock absorber tersebut ke ekosistem aset pemerintah daerah, infrastruktur publik dan kelompok masyarakat yang paling rentan.

Hal yang tidak kalah penting adalah mengubah cara melihat belanja kebencanaan. Dana untuk sistem peringatan dini, pemetaan risiko, penguatan infrastruktur, rehabilitasi ekosistem dan peningkatan kapasitas masyarakat seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai biaya. Tetapi merupakan investasi untuk mengurangi kerugian di masa depan untuk mengurangi risiko sebelum bencana berpotensi menghindarkan negara dari kebutuhan belanja yang jauh lebih besar setelah bencana terjadi.

Pembentukan PFB sendiri telah diarahkan untuk membiayai kegiatan pra-bencana, tanggap darurat, pasca-bencana serta pembayaran premi asuransi. Bahkan, pemerintah saat ini telah membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan proposal kegiatan pra-bencana maupun pasca-bencana yang dapat didanai melalui mekanisme PFB pada 2027.

Pada titik ini, pembiayaan kebencanaan perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi ketahanan fiskal nasional, dan Indonesia juga tidak harus sendirian dalam membangun seluruh kapasitas pembiayaan kebencanaannya. Pengalaman regional dapat dimanfaatkan melalui kerja sama seperti South East Asia Disaster Risk Insurance Facility (SEADRIF), yang menjadi platform negara-negara ASEAN+3 untuk memperkuat ketahanan keuangan terhadap guncangan iklim dan bencana. Indonesia sendiri berpartisipasi dalam pertukaran pengetahuan SEADRIF pada Maret 2026.

Karena itu, mencari skema ideal pembiayaan kebencanaan bukan berarti mencari satu sumber dana yang paling besar, namun yang sesungguhnya dibutuhkan adalah kombinasi sumber dana yang paling tepat, sesuai karakter risiko.

Alokasi anggaran dalam APBN tetap menjadi fondasi dan alokasi anggaran dalam APBD memperkuat respons di daerah. Selanjutnya PFB menyediakan bantalan fiskal yang proper dan asuransi terhadap aset negara mengalihkan risiko yang lebih besar, memulihkan serta membangun kembali sarana dan prasarana negara yang rusak.akibat bencana. Selanjutnya pinjaman siaga akan menyediakan likuiditas ketika terjadi guncangan luar biasa, dan investasi pra-bencana berfungsi menekan potensi kerugian sejak awal melalui aliran profitabilitas yang optimal menghasilkan penerimaan negara.

Dengan arsitektur yang dibangun seperti itu, negara tidak sekadar memiliki dana ketika bencana datang, tetapi memiliki sistem pembiayaan yang bekerja, bahkan sebelum bencana terjadi. Sehingga pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembiayaan kebencanaan bukan hanya seberapa cepat pemerintah mengeluarkan uang setelah bencana. Tetapi dalam konteks mitigasi yang dilakukan ukurannya adalah seberapa besar kerugian yang berhasil dicegah, seberapa cepat kehidupan masyarakat dipulihkan, dan seberapa kecil gangguan bencana yang dapat dipulihkan terhadap kesinambungan pembangunan nasional. (*)
 
*) Penulis adalah ASN Kemenkeu dan dosen praktisi kebijakan publik