EKBIS
Menkeu Tanggapi Gugatan MBG: Uji Materiil Dinilai Lemah
Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat telah menerima setidaknya tiga permohonan pengujian UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang berkaitan dengan pembiayaan program MBG.
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara terkait gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Gugatan tersebut mempersoalkan alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan.
Saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/2), Purbaya menjelaskan dirinya masih memantau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa tidak semua gugatan yang diajukan ke MK pasti dikabulkan.
“Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang. Saya rasa uji materiilnya lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi nanti kita akan lihat hasilnya seperti apa,” ujar Purbaya.
Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat telah menerima setidaknya tiga permohonan pengujian UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang berkaitan dengan pembiayaan program MBG.
Tiga perkara tersebut adalah:
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara.
Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh seorang dosen bernama Rega Felix.
Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat.
Ketiganya sama-sama mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya. Pasal tersebut memasukkan program Makan Bergizi Gratis ke dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendidikan.
Seperti diketahui, undang-undang mengatur bahwa anggaran pendidikan dialokasikan sekitar 20 persen dari total APBN. Ketentuan ini merupakan amanat konstitusi untuk menjamin kualitas pendidikan nasional.
Namun, para pemohon menilai pengelompokan program MBG sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan berpotensi mengurangi anggaran untuk kebutuhan pendidikan yang dianggap lebih esensial. Misalnya, pembangunan fasilitas sekolah, peningkatan kualitas guru, hingga pengadaan sarana belajar.
Mereka khawatir jika dana pendidikan digunakan untuk membiayai program makan bergizi, maka ruang fiskal untuk sektor pendidikan lainnya akan semakin sempit. Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa program MBG tidak termasuk dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Sikap Pemerintah: Tunggu Putusan MK
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut kemungkinan gugatan tersebut kalah cukup besar, meski tetap menyerahkan sepenuhnya kepada proses persidangan di MK.
Pernyataan Purbaya menunjukkan pemerintah tetap percaya diri terhadap landasan hukum penyusunan APBN 2026, termasuk dalam memasukkan program Makan Bergizi Gratis ke dalam pos anggaran pendidikan.
Perdebatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua hal penting sekaligus: pemenuhan gizi anak melalui program MBG dan keberlanjutan pendanaan sektor pendidikan. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu, apakah skema pembiayaan tersebut tetap berlaku atau perlu disesuaikan.
Kini, semua pihak menunggu bagaimana hakim konstitusi menilai argumentasi para pemohon dan jawaban pemerintah. Hasilnya bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi juga akan berdampak pada arah kebijakan anggaran negara ke depan.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK