NEWS

Jejaring Skandal Pemerasan Jaksa HSU, KPK Pejabat Kejaksaan

Penyidikan skandal dugaan pemerasan Albertinus saat menjabat Kepala Kejaksaan HSU Kalsel dan anak buahnya meluas, mencakup jejaringnya.
Tersangka kasus dugaan pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Dani M Nursalam saat menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Foto: ANTARA
Tersangka kasus dugaan pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Dani M Nursalam saat menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil jaksa hingga pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum oleh tiga jaksa di Kejari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AHS selaku jaksa pada Kejari Hulu Sungai Utara, dan AD selaku penjaga tahanan atau Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (8/4).
Selain mereka, Budi mengatakan KPK memanggil HIS selaku Staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut. Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri. Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama.

Pada 24 Desember 2025, KPK mengumumkan menyita satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli setelah menggeledah tiga rumah Albertinus Napitupulu. (*)
====
Catatan redaksi: Sebelumnya tertulis berita dengan judul: Kasus jaksa Hulu Sungai Utara, KPK panggil 10 saksi di Malang-Jakarta. Namun, KPK mengklarifikasi bahwa saksi yang dipanggil untuk diperiksa terkait kasus lain, bukan kasus jaksa hulu sungai utara. Kekeliruan telah diperbaiki