NEWS

Kasus Tambang Samin Tan Berkembang, Kejagung Geledah KSOP Banjarmasin

Konglomerat tambang Samin Tan saat digiring petugas Kejaksaan Agung. Foto: Istimewa
Konglomerat tambang Samin Tan saat digiring petugas Kejaksaan Agung. Foto: Istimewa
apakabar.co.id, JAKARTA - Pengusutan kasus tambang ilegal yang menjerat Samin Tan mulai merambah ke jalur distribusi, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor otoritas pelabuhan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kejagung mengonfirmasi penggeledahan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penggeledahan dilakukan pada Selasa (31/3) dan berlangsung hingga malam hari. “Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik,” ujarnya.

Masuknya kantor KSOP dalam daftar penggeledahan menunjukkan penyidik mulai menelusuri rantai distribusi batu bara, tidak hanya aktivitas penambangan di lapangan. Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah 14 lokasi di DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, termasuk kantor PT AKT, kantor PT Mantimin Coal Mining yang disebut terafiliasi, hingga rumah tersangka.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti mulai dari dokumen, alat bukti elektronik, hingga alat berat dan kendaraan di lokasi tambang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini. 

“Penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak, baik penyelenggara maupun pihak terafiliasi yang diduga terkait,” katanya.

Selain penanganan pidana, Kejagung juga menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan melalui mekanisme asset tracing.

Kasus ini bermula dari aktivitas PT AKT yang tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara sejak 2017 hingga 2025, meski izin operasinya telah dicabut. Tersangka Samin Tan disebut sebagai beneficial owner (penerima manfaat) yang diduga mengendalikan operasi tersebut melalui perusahaan dan jaringan afiliasinya.

Dalam praktiknya, perusahaan diduga menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan pihak tertentu, sehingga aktivitas tambang ilegal tersebut dapat berlangsung selama bertahun-tahun.