NEWS

OTT KPK: Kepala Pajak Banjarmasin Rangkap Jabatan di Belasan Perusahaan

Operasi senyap KPK terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono membuka fakta baru terkait perilaku tak biasa pejabat pajak.
KPK resmi menetapkan tiga tersangka korupsi KPP Madya Banjarmasin terkait kasus suap surat (SKPKPP) dengan nilai Rp.48,3 miliar (Ashar/SinPo.id)
KPK resmi menetapkan tiga tersangka korupsi KPP Madya Banjarmasin terkait kasus suap surat (SKPKPP) dengan nilai Rp.48,3 miliar (Ashar/SinPo.id)
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin yang kini berstatus tersangka, tercatat memiliki jabatan di sedikitnya 12 perusahaan saat masih aktif sebagai pejabat pajak.

“Bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10. Ada 12 perusahaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).

Fakta tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik. KPK mendalami kemungkinan rangkap jabatan itu digunakan sebagai modus atau “layering” untuk menyamarkan aliran dana dan praktik dugaan tindak pidana korupsi.

“Apakah itu menjadi layering untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa, itu akan kami dalami. Termasuk apakah perusahaan-perusahaan tersebut berkaitan dengan aspek perpajakan,” kata Budi.

Pendalaman ini dilakukan bersamaan dengan penyidikan pokok perkara dugaan suap pengaturan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit yang menjerat Mulyono.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan KPP Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Mulyono, seorang aparatur sipil negara, serta pihak swasta yang terkait dengan proses restitusi pajak.
Sehari berselang, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) sebagai pegawai pajak anggota tim pemeriksa, serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya permohonan restitusi PPN lebih bayar tahun pajak 2024 senilai Rp48,3 miliar. Mulyono diduga meminta “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar agar pengajuan restitusi tersebut disetujui.

Uang tersebut dicairkan melalui invoice fiktif dan dibagi kepada para pihak, dengan Mulyono menerima Rp800 juta, sebagian di antaranya digunakan untuk uang muka pembelian rumah. KPK menegaskan pendalaman soal rangkap jabatan di belasan perusahaan ini penting untuk memetakan potensi konflik kepentingan, pola penyamaran aset, serta kemungkinan perluasan perkara.

“Semua itu akan ditelusuri penyidik,” ujar Budi.