LINGKUNGAN HIDUP

Paradoks Kebijakan Agraria di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo–Gibran

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sepanjang 2025 mengungkap adanya pergeseran kebijakan agraria yang semakin sentralistik dan militeristik.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merilis Catatan Akhir Tahun 2025 yang mencatat 341 letusan konflik agraria di 33 provinsi, meningkat 15% dibanding tahun sebelumnya, dengan 123.612 keluarga terdampak. Foto: KPA untuk apakabar.co.id
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merilis Catatan Akhir Tahun 2025 yang mencatat 341 letusan konflik agraria di 33 provinsi, meningkat 15% dibanding tahun sebelumnya, dengan 123.612 keluarga terdampak. Foto: KPA untuk apakabar.co.id
apakabar.co.id, JAKARTA - Tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran seharusnya menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola agraria di Indonesia. Janji politik tentang swasembada pangan, energi, air, pengentasan kemiskinan, serta pembangunan dari desa memberi harapan besar bagi masyarakat, khususnya petani dan komunitas adat. 

Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan wajah lain: pola lama kembali diulang, dengan konsesi skala besar, pembabatan hutan, proyek food estate, serta pelonggaran perizinan atas nama investasi.

Analisis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sepanjang 2025 mengungkap adanya pergeseran kebijakan agraria yang semakin sentralistik dan militeristik. 

Tiga pendekatan utama terlihat jelas. Pertama, kekuasaan dijalankan melalui kebijakan komando. Kedua, sistem ekonomi dikelola dengan logika kapitalisme negara. Ketiga, stabilitas politik dijaga dengan pendekatan militeristik yang menempatkan TNI dan Polri sebagai aktor utama.

Kondisi itu, menurut Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, telah menciptakan paradoks. Di satu sisi pemerintah berbicara tentang kedaulatan rakyat, tetapi di sisi lain kebijakan justru mempersempit ruang hidup masyarakat.

Lonjakan konflik agraria dan kekerasan
Sepanjang 2025, KPA mencatat sedikitnya 341 letusan konflik agraria di 33 provinsi. Total luas wilayah konflik mencapai lebih dari 914 ribu hektar dengan 123.612 keluarga terdampak di 428 desa. Angka ini meningkat sekitar 15 persen dibanding tahun sebelumnya.

Provinsi dengan konflik tertinggi adalah Jawa Barat (39 kasus), Sumatera Utara (36), Papua Selatan (23), Jakarta (21), Sulawesi Selatan (20), Kalimantan Timur (19), Jawa Tengah (15), Riau (14), Jambi (13), serta Kepulauan Riau (11 kasus).

Lonjakan konflik ini sejalan dengan meningkatnya kekerasan dan kriminalisasi. KPA mencatat 404 orang dikriminalisasi, 312 orang dianiaya, 19 orang tertembak, dan satu orang meninggal dunia. 

"Pelaku kekerasan paling banyak berasal dari pihak keamanan perusahaan, disusul polisi, TNI, dan Satpol PP," ujar Dewi Kartika dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1).

KPA menilai, eskalasi ini dipicu oleh perluasan peran militer di sektor agraria, proyek swasembada pangan-energi, serta penertiban kawasan hutan yang dilakukan dengan pendekatan represif.

Perkebunan, pemicu utama konflik
Sektor perkebunan menjadi penyumbang konflik terbesar, dengan 135 letusan konflik di lahan seluas 352 ribu hektar dan 8.734 keluarga terdampak. Konflik didominasi oleh perkebunan sawit, tebu, dan proyek food estate.

Ambisi negara untuk mencapai kedaulatan pangan dan energi sering kali berbenturan dengan kedaulatan ruang rakyat. Moratorium izin HGU dan kebijakan ATR/BPN terbukti belum mampu menekan konflik di lapangan. 

"Tanpa penyelesaian konflik secara adil, moratorium hanya menjadi kebijakan administratif tanpa dampak nyata," ujar Dewi Kartika.

Tambang dan dalih transisi energi
Konflik agraria di sektor pertambangan juga meningkat tajam, dengan 46 kejadian konflik yang melibatkan lebih dari 11 ribu keluarga. Tambang nikel dan batubara menjadi pemicu utama.

Nikel yang digadang sebagai tulang punggung transisi energi justru menampilkan wajah sebaliknya. Praktik perampasan tanah, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial masih menjadi bagian tak terpisahkan. 

"Energi bersih, dalam praktiknya, belum benar-benar bersih," tegasnya.

Wajah militer di tengah konflik
Keterlibatan TNI dalam konflik agraria semakin terlihat pada 2025. Peran Menteri Pertahanan dalam penertiban kawasan hutan, ekspansi Kodam dan Batalyon Teritorial Pembangunan, serta instruksi pengamanan proyek strategis nasional menjadi pemicu utama.

Operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan, meski diklaim berhasil mengembalikan kawasan ke negara, meninggalkan residu konflik. "Tercatat 21 kasus penggusuran dengan kekerasan di Sumatera dan Kalimantan," ungkap Dewi.

Selain itu, klaim sepihak atas tanah garapan masyarakat oleh institusi militer memicu 24 konflik di sektor fasilitas militer. Angkanya naik 300 persen dibanding tahun sebelumnya. 

Keterlibatan TNI juga menyebabkan 70 kasus kekerasan, meningkat 89 persen dari tahun lalu. "Pendekatan ini memperkuat kesan bahwa pemerintah semakin mengandalkan logika keamanan dalam mengelola persoalan agraria," kata Dewi.

Jejaring bisnis raksasa di balik konflik
KPA menemukan bahwa sebagian besar perusahaan penyebab konflik terafiliasi dengan grup-grup bisnis besar nasional dan internasional. 

Di sektor perkebunan, 64 persen perusahaan konflik berasal dari grup raksasa. Di sektor tambang, angkanya mencapai 72 persen. Sementara di kehutanan, 80 persen perusahaan konflik terafiliasi dengan korporasi besar.

"Konflik agraria bukan sekadar dampak sampingan, melainkan menjadi mekanisme akumulasi itu sendiri," kata Dewi. Tanah rakyat dipindahkan menjadi aset produksi melalui izin, pemaksaan administratif, dan kekerasan.

Dalam situasi ini, negara kerap tampil sebagai fasilitator akumulasi, bukan sebagai penengah konflik. "Penyelesaian konflik direduksi menjadi soal kompensasi, bukan keadilan struktural," tegasnya.

Sumatera dan bencana ekologis
Banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi puncak dari konflik agraria dan krisis ekologis. Data KPA menunjukkan 673 korporasi menguasai lebih dari dua juta hektar lahan di tiga provinsi tersebut.

Sebagian besar perusahaan yang diberi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait bencana alam juga memiliki rekam jejak konflik agraria. 

"Hal ini menegaskan keterkaitan langsung antara perampasan tanah, kerusakan lingkungan, dan bencana," kata Dewi.

Langkah pemerintah untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi perusahaan penyebab bencana patut diapresiasi. Namun, langkah ini tidak boleh berhenti sebagai tindakan sesaat. 

"Evaluasi harus berujung pada pencabutan izin dan pemulihan ruang hidup rakyatl," tegasnya.

Atas dasar itu, Dewi Kartika menegaskan bahwa konflik agraria bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah keadilan struktural.

“Konflik agraria yang terus berulang menunjukkan bahwa kebijakan agraria kita masih berpihak pada kepentingan akumulasi modal, bukan pada perlindungan ruang hidup rakyat," paparnya.

Selama negara lebih memilih menjadi fasilitator korporasi, maka konflik, kekerasan, dan bencana akan terus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat desa.

Dewi menambahkan, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan dengan pendekatan hak asasi manusia, pengakuan wilayah adat, serta reforma agraria sejati yang berpihak pada rakyat.