LINGKUNGAN HIDUP
Pemda Gagal Kelola Sampah, Siap-siap Dipenjara hingga 10 Tahun
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemerintah daerah yang gagal mengelola sampah bisa dipenjara hingga 10 tahun. Hal itu merujuk dari hasil rapat bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Mabes Polri.
Dalam rapat tersebut, kata Hanif, disetujui untuk mengaktifkan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Termasuk peberian sanksi hukum minimal 4-10 tahun kepada pemda yang gagal menangani sampah.
“Jadi, semua penanganan sampah itu ada di kabupaten/kota. Ini berimplikasi, bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan semua instrumen yang dimilikinya untuk pengelolaan sampah,” katanya usai Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan Jakarta, Kamis (5/2).
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, lanjut dia, pemerintah daerah berwenang sepenuhnya melakukan pengelolaan sampah, dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten dan kota. Sementara itu, gubernur berperan sebagai pengawas dan menteri bertugas sebagai penyusun kebijakan.
“Jadi, semua penanganan sampah itu ada di kabupaten/kota. Ini berimplikasi, bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan semua instrumen yang dimilikinya untuk pengelolaan sampah,” kata Hanif.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat sangat serius dalam memastikan pemerintah daerah melaksanakan pengelolaan sampah sesuai norma yang telah ditetapkan.
Terkait dengan penindakan tegas terhadap kepala daerah yang dinilai lalai mengelola sampah, Hanif mengatakan akan memberi kabar terbarunya pada Senin (9/2) pekan depan.
“Nanti mungkin di hari Senin ya, ada perkembangannya. Hari ini sedang proses,” kata Hanif.
Selain berkoordinasi dengan Mabes Polri, Hanif juga menyampaikan pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum juga sudah setuju untuk menggunakan pasal tersebut dalam menuntut pemda untuk mengelola sampah dengan baik.
Pernyataan tersebut terkait dengan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo yang menyampaikan kepala daerah harus menaati Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah.
“Tolong dicatat, ini adalah konsekuensi dari undang-undang yang harus dilaksanakan. Kalau tidak salah, dalam beberapa hari ini, akan dilaksanakan dengan tegas,” ujarnya.
Apabila tidak dilaksanakan dengan benar, Hashim menyampaikan konsekuensi yang menanti adalah konsekuensi pidana.
“Kepala daerah yang tidak taat dan tidak menegakkan dan tidak ikut melindungi lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukum pidana. Tolong dicatat, hukum pidana,” jelasnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

