NEWS
Penanganan Kasus Eks Jampidsus Dinilai Perlukan Independensi Institusi
apakabar.co.id, JAKARTA - Guru Besar Hukum dan Kenegaraan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta Taufiqurrohman Syahuri menilai independensi institusi menjadi salah satu persoalan penting dalam penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dia menyebut perkara yang melibatkan eks Jampidsus itu telah ditangani oleh internal Kejaksaan Agung melalui tim yang dibentuk.
“Jangan sampai lemahnya independensi institusi membuat publik tidak percaya terhadap pengungkapan kasus ini,” ujar Taufiqurrohman dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/8).
Taufiqurrohman pun menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena lembaga yang memiliki mandat dalam pemberantasan korupsi justru tengah menghadapi perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi.
Dengan demikian, dirinya berharap proses penanganan perkara perlu dibuka secara transparan agar masyarakat dapat ikut mengawasi perkembangannya.
Dikatakan bahwa publik perlu mendesak agar akuntabilitas penanganan perkara dibuka seterang-terangnya, dengan tujuan agar publik turut serta mengawasi kasus eks Jampidsus.
Di sisi lain, Akademisi hukum Universitas Bina Nusantara (BINUS) Muhammad Reza Syariffudin Zaki mengatakan perkembangan perkara tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan oleh eks Jampidsus.
Reza berpendapat terdapat sejumlah pihak yang disebut dalam informasi itu sehingga penyidik kemudian melakukan pengusutan lebih luas.
Namun, ia menilai publik masih menunggu apakah pengusutan akan berhenti pada pihak-pihak yang telah disebut atau berkembang kepada aktor lain yang diduga memiliki peran lebih besar.
“Kita berharap eks Jampidsus terus ‘bernyanyi’ agar kasus ini dapat terungkap secara luas. Publik juga terus mendesak agar penyidik benar-benar profesional dalam kasus ini,” ungkap Reza.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa dua saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie.
"Tim penyidik memeriksa dua orang saksi, yakni BH dan LW dari pihak swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Jumat (14/8).
Ia juga menyebut pada Kamis (13/8), tim penyidik memeriksa empat saksi, yakni ERH, TYT, MJ, dan pihak dari PT SU.
Menurut dia, pemeriksaan para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dirinya turut memastikan proses penyidikan kasus TPPU itu akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

