NEWS

Prajurit Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS Anggota BAIS TNI

Keempatnya merupakan prajurit dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS). Para prajuit yang disebut sebagai pelaku teror ke aktivis KontraS ini berpangkat Kapten hingga Sersan. .
ILUSTRASI petugas di smart instalasi rumah tahanan militer. Foto via Tren Asia
ILUSTRASI petugas di smart instalasi rumah tahanan militer. Foto via Tren Asia
apakabar.co.id, JAKARTA — Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap identitas satuan para pelaku.

Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, memastikan empat tersangka merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. “Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI,” ujar Yusri di Jakarta, Rabu (18/3). 

Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini mereka telah diamankan di Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada tahap penyidikan. Pangkat mereka tidak sembarangan. Mulai dari perwira Kapten, dan Letnan Satu, hingga Sersan. 
Mereka disebutnya berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.  “Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata dia.

"Jadi bukan dari satuan mana-mana, tapi dari BAIS TNI."

Penyidik militer menjerat para tersangka dengan Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Meski status hukum telah ditetapkan, motif di balik penyerangan belum diungkap. Puspom TNI menyatakan proses pendalaman masih berlangsung. “Kita masih mendalami apa motifnya,” ujar Yusri.

Ia menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan terbuka, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan di peradilan militer.

“Mulai dari penyidikan, pemberkasan, sampai penyerahan ke Oditur Militer, semua akan kami sampaikan secara transparan,” katanya.
Pengungkapan asal satuan para tersangka ini memperkuat perkembangan sebelumnya, ketika TNI menetapkan empat prajurit sebagai pelaku dan menahan mereka di fasilitas militer dengan pengamanan ketat.

Di sisi lain, penyelidikan awal Polda Metro Jaya mengindikasikan aksi dilakukan secara terorganisir, dengan pola pengintaian dan pelarian terstruktur menggunakan dua sepeda motor.
Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada bagian wajah, mata, dada, dan tangan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta motif di balik penyerangan. Andrie sendiri diserang usai melakukan poadcast di kantor YLBHI terkait remiliterisasi dan kritik terhadap UU TNI.