NEWS
DPR Pastikan RUU Sisdiknas Libatkan Partisipasi Publik
apakabar.co.id, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
“Penyusunan RUU Sisdiknas sejak awal dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan yang kami terima dari berbagai daerah dan kelompok pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU ini,” kata Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7).
Hetifah menjelaskan penyusunan RUU Sisdiknas merupakan proses panjang yang telah dimulai sejak Januari 2025.
Selama lebih dari satu tahun, kata dia, Komisi X DPR telah melakukan berbagai rapat, kunjungan kerja, diskusi publik, serta konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Adapun rapat internal Komisi X DPR pada Rabu (8/7) menyepakati penyusunan RUU tersebut dilanjutkan ke tahap harmonisasi ditandai dengan penyerahan draf ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menurut dia, harmonisasi di Baleg merupakan tahapan penting dalam pembentukan undang-undang, terlebih RUU Sisdiknas mengintegrasikan berbagai pengaturan pendidikan yang saat ini tersebar dalam sejumlah undang-undang ke dalam satu kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan terpadu.
“Kita telah melewati proses penyusunan yang cukup panjang. Tahap pengharmonisasian di Baleg menjadi bagian penting untuk semakin menyempurnakan substansi RUU sebelum nantinya ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI,” katanya.
Meski telah memasuki tahap harmonisasi, Hetifah menekankan ruang partisipasi publik tetap terbuka. Masyarakat masih dapat memberikan masukan, kritik, maupun saran penyempurnaan terhadap substansi RUU pada tahapan berikutnya.
“Partisipasi publik tidak berhenti pada tahap penyusunan draf. Pada proses harmonisasi di Baleg maupun pada tahapan pembahasan berikutnya, masukan dari masyarakat tetap sangat penting untuk memastikan RUU Sisdiknas benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan nasional,” katanya.
Setelah harmonisasi selesai, RUU Sisdiknas akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk dimintakan persetujuan sebagai usul inisiatif DPR RI. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah pada pembicaraan tingkat I, sebelum dibawa ke tingkat II, yakni rapat paripurna untuk persetujuan pengesahan.
Adapun RUU Sisdiknas terdiri atas 16 bab dan 257 pasal. Materi muatan strategis yang diatur, antara lain, perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun yang mencakup satu tahun pendidikan anak usia dini, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah, disertai kewajiban negara menjamin pembiayaan, ketersediaan guru, serta sarana dan prasarana pendidikan.
Selain itu, RUU itu juga mengatur penguatan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan industri, pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, profesionalisme dan kesejahteraan guru serta dosen, perlindungan peserta dan tenaga pendidik, integrasi sistem data pendidikan nasional, serta penegasan alokasi minimal 20 persen APBN/APBD untuk kepentingan pendidikan.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

