NEWS
Puluhan Kayu Diduga Ilegal Muncul di Hutan Tanah Laut
apakabar.co.id, PELAIHARI - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) mengamankan puluhan batang kayu yang diduga hasil aktivitas ilegal logging di kawasan hutan Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Kepala Dishut Kalsel Fathimatuzzahra mengatakan pengamanan dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut saat patroli pengamanan kawasan hutan. “Patroli dan pengawasan kawasan hutan akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalsel dalam menjaga kelestarian hutan,” ujar dia di Banjarbaru, Senin (15/12) dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, patroli juga menjadi langkah untuk menindak tegas setiap pelanggaran kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Patroli dilaksanakan oleh Seksi Perlindungan Hutan KPH Tanah Laut dengan melibatkan Polisi Kehutanan serta Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) sebagai upaya pencegahan dan penindakan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Kepala KPH Tanah Laut Rudiono Herlambang mengatakan, petugas menemukan dua lokasi berbeda penyimpanan kayu tanpa pemilik. Di lokasi pertama ditemukan 27 batang kayu jenis rimba campuran. Di lokasi kedua ditemukan delapan batang kayu jenis meranti.
Kayu-kayu tersebut berdiameter sekitar 20 hingga 35 sentimeter dengan panjang kurang lebih empat meter.
KPH Tanah Laut kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa Riam Adungan untuk menelusuri kepemilikan kayu. Namun hingga pemeriksaan selesai, tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik.
“Seluruh kayu hasil temuan kami angkut ke Kantor KPH Tanah Laut sebagai barang bukti,” ujar Rudiono.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
