NEWS
Almas Kirim Surat ke MK, Minta Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan
apakabar.co.id, SOLO - Almas Tsaqibbirru Re A, pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK), kembali menyampaikan sikap terkait perkara dugaan persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi, Almas telah mengirimkan surat dukungan kepada MK agar permohonan dalam perkara yang tengah mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran tersebut dikabulkan.
Arif mengatakan dukungan tersebut diberikan karena Almas menilai persoalan ijazah menyangkut kepentingan yang lebih luas, terutama mengenai integritas, kejujuran, keabsahan dokumen, serta pertanggungjawaban dalam dunia pendidikan.
“Tergerak Mas Almas itu ngirim surat untuk mendukung kepada MK agar mengabulkan permohonan itu,” ungkap Arif, Rabu, (30/9/2026).
Menurut Arif, sikap Almas tersebut bukan didasari kepentingan pribadi ataupun karena hubungan dengan Gibran. Ia menyebut dukungan itu merupakan bentuk perhatian terhadap persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan bangsa.
“Ini untuk kebaikan bangsa Indonesia. Karena ini urusan ilmu, urusan pembelajaran, urusan pertanggungjawaban, urusan keterbukaan,” ujarnya.
Arif juga mengaitkan sikap tersebut dengan pengalaman pendidikan Almas. Menurutnya, Almas harus menempuh kejar paket C sebelum dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Ia kemudian mempertanyakan persoalan persyaratan pendidikan dalam konteks perkara yang kini berjalan di MK.
“Untuk bisa menjadi advokat dia harus ikut kejar paket C karena dia sekolah SMA-nya empat kali. Kok sekarang tanpa kejar paket C, tanpa ada ijazah ada surat keterangan,” kata Arif.
Meski demikian, Arif menegaskan surat yang dikirimkan Almas hanya berupa dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Ia membantah adanya kepentingan politik maupun keinginan untuk menentukan siapa yang harus menjadi wakil presiden.
“Apapun putusannya adalah itu demi kebaikan Indonesia ini,” katanya.
Sementara itu, Almas menegaskan dukungannya terhadap proses hukum tersebut diberikan secara murni untuk kepentingan bangsa. Ia mengatakan dirinya menjunjung integritas, kejujuran, serta keabsahan dokumen.
“Saya mendukung penuh apapun proses hukum yang sedang berlangsung. Dan dukungan ini murni dari saya untuk kebaikan bangsa,” ujar Almas.
Almas juga membantah jika surat dukungan tersebut dikirim karena dirinya kecewa terhadap Gibran. Ia mengaku tidak memiliki hubungan pribadi dengan Gibran, bahkan tidak memilih Gibran dalam Pemilu.
“Kecewaan ini adalah keterkejutan, bukan kecewa enggak dapat apa-apa,” katanya.
Menurut Almas, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut Gibran, melainkan berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
“Murni untuk generasi-generasi yang akan datang. Murni untuk itu saja, bukan hanya untuk Mas Gibran,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada 2023 Almas merupakan pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan dengan memberikan alternatif syarat bagi calon presiden dan wakil presiden berupa pengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY


