NEWS
APBN 2027 Ringankan Daerah, Gaji PPPK Diambil Alih Pemerintah Pusat
apakabar.co.id, JAKARTA - Pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan pemerintah pusat akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk pembiayaan PPPK di lingkungan pemerintah daerah.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said di Jakarta, Selasa (29/9).
Menurut Said, pengalihan pembiayaan tersebut akan mengurangi kebutuhan anggaran pegawai yang selama ini harus disiapkan pemerintah daerah melalui APBD.
“Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ucapnya.
Selain pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK, DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Ketentuan mandatory spending tersebut sedianya berlaku paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.
Namun, setelah melakukan evaluasi terhadap mandat tersebut, DPR dan pemerintah sepakat menunda pemberlakuannya dengan pertimbangan ruang fiskal pemerintah daerah.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” kata Said.
Selain itu, pemerintah dan DPR menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH).
Penyelesaian tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Seluruh kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan APBN 2027 yang kemudian disetujui dalam rapat paripurna DPR.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Dengan skema tersebut, mulai 2027 pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK di lingkungan pemerintah daerah, sementara pemerintah daerah juga memperoleh penundaan penerapan ketentuan mandatory spending yang sebelumnya akan membatasi komposisi belanja dalam APBD.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
