NEWS

DPR Minta BNN Bongkar Jaringan Narkoba hingga ke Pamasok

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Moh. Rano Alfath. Foto: ANTARA
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Moh. Rano Alfath. Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok dan pengendali keuangan setelah menangkap MR alias Bos Gendut serta menyita aset yang diperkirakan mencapai Rp39,9 miliar.

“Kami mengapresiasi keberhasilan BNN menangkap bos narkoba dan menyita aset senilai Rp39,9 miliar. Tetapi pekerjaan tidak boleh berhenti pada penangkapan satu orang. BNN harus membongkar siapa saja yang berada di belakangnya, dari pemasok, pengendali jaringan, kurir, hingga pihak-pihak yang menikmati dan menyamarkan hasil kejahatan,” ujar Rano dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut legislator Fraksi PKB itu, pengungkapan kasus narkotika perlu diarahkan untuk mengurai struktur jaringan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lintas daerah dan negara.
Ia menilai penangkapan satu pelaku tidak cukup untuk memutus mata rantai peredaran narkotika apabila jaringan di bawahnya masih dapat beroperasi.

“Kalau hanya menangkap satu bos kemudian kasus berhenti, jaringan di bawahnya bisa kembali bergerak dengan pemain baru. Yang harus diputus adalah ekosistem bisnisnya. Siapa pemasoknya, siapa distributornya, siapa yang menjadi pengendali keuangan, dan ke mana aliran uangnya harus ditelusuri,” ujar dia tegas.

Rano juga mendorong penguatan kerja sama antarlembaga dan antarnegara dalam menelusuri jaringan narkotika. Menurut dia, karakter kejahatan narkotika yang melintasi batas wilayah membutuhkan pertukaran informasi dan penelusuran terhadap negara asal maupun negara transit.

“Jaringan narkoba tidak bekerja sendirian dan tidak mengenal batas negara. Karena itu, aparat kita juga harus bergerak melampaui batas wilayah. Kalau ditemukan keterkaitan dengan jaringan internasional, bongkar sampai ke pemasok dan pengendalinya,” kata Rano.
MR merupakan buronan kasus kepemilikan 98 kilogram sabu yang diungkap BNN pada November 2025. Dalam pengembangan perkara tersebut, BNN juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dan menyita uang sekitar Rp1,27 miliar serta sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika.

Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja atau gorilla, senjata api dan amunisi, samurai, telepon seluler, kendaraan, emas, serta aset lainnya. BNN masih melakukan pengembangan terhadap aset yang diduga berasal dari aktivitas jaringan narkotika tersebut.