NEWS

DPR Usul Negara Jamin BPJS Kesehatan Korban Pelanggaran HAM

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) menyampaikan materinya saat diskusi Pengelolaan BUMN di Era Ekonomi Baru, di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (10/2/2026). Foto: Antara
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) menyampaikan materinya saat diskusi Pengelolaan BUMN di Era Ekonomi Baru, di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (10/2/2026). Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mengusulkan agar negara menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para korban berbagai bentuk kekerasan, khususnya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.

Menurut dia, jaminan sosial termasuk sosial kesehatan, merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.

“Jaminan sosial adalah hak asasi warga negara. Ini bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Termasuk bagi mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata Rieke dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (24/2).
Dia menyampaikan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang harus menjadi perhatian negara. Namun menurut dia, dalam praktiknya masih banyak korban yang belum mendapatkan pemulihan hak secara menyeluruh, termasuk akses terhadap jaminan sosial kesehatan.

Berdasarkan diskusi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menurut Rieke, ditemukan fakta bahwa sejumlah korban pelanggaran HAM berat belum memperoleh jaminan kesehatan secara layak dari negara.

“Faktanya, masih banyak korban yang seharusnya tidak hanya mendapat pengakuan negara, tetapi juga pemulihan hak-haknya, termasuk jaminan sosial kesehatan. Bahkan dalam beberapa kasus, LPSK yang harus menanggung bantuan iuran BPJS mereka," katanya.
Rieke menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab negara dalam pemulihan korban belum sepenuhnya dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan. Persoalan jaminan kesehatan bagi korban pelanggaran HAM berat akan dibahas secara resmi dalam rapat di Komisi pada masa sidang mendatang.

“Jaminan sosial itu wajib diterima oleh para korban pelanggaran HAM berat, termasuk keluarga mereka. Ini bukan soal bantuan, tetapi soal hak,” jelasnya.