EKBIS
Genjot Investasi Energi Surya, IESR: Butuh Kepastian Kebijakan
apakabar.co.id, JAKARTA - Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai kepastian kebijakan yang jelas mengenai arah kebijakan pemerintah menjadi faktor penentu untuk mempercepat investasi energi surya di Indonesia.
Chief Executive Officer (CEO) IESR Fabby Tumiwa mengatakan keputusan investasi dari investor tidak hanya berdasarkan pada besarnya potensi energi surya, tapi juga kepastian regulasi, proyek yang layak dibiayai, risiko yang dapat dikelola, serta tingkat pengembalian investasi yang kompetitif dalam jangka panjang.
“Investasi pembangkit energi surya perlu berjalan bersama dengan pembangunan transmisi, interkoneksi, digitalisasi jaringan dan sistem penyimpanan energi. Keberhasilan pengembangan energi surya tidak hanya ditentukan oleh besarnya kapasitas pembangkit yang dibangun, tetapi juga oleh kemampuan jaringan listrik untuk menampung dan memanfaatkan listrik yang dihasilkan,” papar Fabby dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/7).
Ia mengatakan kepastian kebijakan harus diwujudkan melalui target pengembangan yang konsisten, disertai informasi yang transparan mengenai jadwal pelaksanaan proyek, lokasi pembangunan, serta kapasitas yang akan dibangun setiap tahun.
Kepastian yang diterjemahkan ke dalam pipeline proyek yang kredibel tersebut memberikan sinyal bahwa iklim investasi Indonesia stabil sekaligus memungkinkan investor menyiapkan pendanaan, rantai pasok dan kebutuhan tenaga kerja sejak dini.
IESR menilai tersedianya proyek-proyek yang bankable serta dukungan instrumen pembiayaan yang menarik, seperti concessional loan dan blended finance menarik investor untuk memanfaatkan potensi energi surya.
Selain itu, proses pengadaan yang efisien dengan kejelasan kontrak, pembagian risiko yang adil, serta mekanisme jual beli listrik juga memberikan kepastian bagi pengembang.
Dalam Indonesia Solar Summit (ISS) 2026, IESR juga memaparkan hasil kajian mengenai potensi pembangkit listrik tenaga surya terapung (floating solar photovoltaic/FPV).
Kajian tersebut menunjukkan Indonesia memiliki potensi PLTS terapung yang layak secara finansial mencapai 77,8 GW di 179 lokasi, terdiri atas 42,5 GW PLTS terapung di waduk dan danau serta 35,3 GW PLTS terapung di wilayah perairan dekat pantai.
“Pengembangan PLTS terapung penting untuk mendukung target besar Indonesia dalam mempercepat energi surya, termasuk program PLTS 100 GW. Jika dirancang dengan baik, PLTS terapung dapat menjadi bagian dari solusi untuk menyediakan listrik bersih bagi kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, sistem kelistrikan daerah, hingga pengganti pembangkit fosil yang memasuki masa pensiun," ujarnya.
Fabby menilai potensi tersebut dapat menjadi salah satu pendorong utama percepatan investasi energi surya, asalkan didukung kebijakan yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Penyederhanaan perizinan, integrasi lokasi potensial ke dalam dokumen perencanaan energi dan tata ruang, serta kejelasan aturan pemanfaatan ruang laut dinilai penting untuk mengurangi hambatan investasi.
IESR juga mendorong penerapan mekanisme reverse auction atau lelang terbalik berbasis harga dengan dukungan studi kelayakan awal dari pemerintah. Skema ini dinilai mampu menciptakan tarif listrik yang lebih kompetitif sekaligus mempercepat realisasi proyek-proyek energi surya yang telah siap dikembangkan.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

