NEWS
Skandal KPP Pajak Banjarmasin, KPK Kembali Periksa Pihak Swasta
Duit Rp1,5 miliar dalam pengurusan restitusi PPN menjadi pintu masuk pengembangan perkara KPP Madya Banjarmasin.
apakabar.co.id, JAKARTA - Uang Rp1,5 miliar dalam pengurusan restitusi PPN menjadi pintu masuk pengembangan perkara korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran pemberian dari sejumlah wajib pajak kepada pemeriksa pajak.
Penelusuran itu dilakukan melalui pemeriksaan seorang pihak swasta berinisial SYI di Jakarta, Senin (24/8).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pengetahuan SYI mengenai dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak.
“Saksi SYI hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8).
Pemeriksaan SYI merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Berawal dari Restitusi
Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.
Perkara tersebut bermula dari pengurusan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.
Permohonan restitusi itu berstatus lebih bayar. Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Dalam proses pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan mengumumkan penyidikan baru pada 20 Juli 2026.
Dalam pengembangan itu, penyidik telah menyita sejumlah aset, di antaranya US$680.000, emas seberat 1,3 kilogram, dan Rp100 juta. Aset tersebut diperoleh dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian uang oleh saksi.
Kini, penyidik memperluas penelusuran dengan mendalami dugaan penerimaan uang oleh pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak.
Namun, KPK belum mengungkap identitas wajib pajak yang dimaksud, bentuk pemberian, maupun nilai uang yang sedang ditelusuri.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

