NEWS
Amplop Misterius di Kantor Menhut Sebelum OTT Bupati Kuansing
Apa isi amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi di ruang kerja Menteri Kehutanan?
apakabar.co.id, JAKARTA - Sepekan setelah Bupati Kuantan Singingi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membuka kronologi sebuah amplop yang ditinggalkan kepala daerah itu usai audiensi resmi di kantornya. Amplop tersebut diklaim tidak pernah dibuka dan telah dikembalikan jauh sebelum penindakan dilakukan.
Penjelasan itu disampaikan Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026), menyusul munculnya pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan kasus yang menjerat Bupati Kuansing.
Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Tidak ada satu SK-pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain atau APL," tegasnya.
Menurut Raja Juli, pertemuan dengan Bupati Kuansing berlangsung pada 2 Juni 2026 setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kementerian Kehutanan.
Ia menegaskan seluruh proses berlangsung terbuka dan sesuai prosedur, mulai dari surat permohonan, daftar hadir, notulensi rapat, hingga publikasi kegiatan melalui media sosial resmi kementerian.
"Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan," katanya.
Raja Juli kemudian mengungkap peristiwa yang menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Setelah audiensi berakhir dan rombongan Bupati Kuansing meninggalkan kantor kementerian, diketahui terdapat sebuah amplop tertutup yang tertinggal.
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut karena tidak pernah membukanya. Namun, sebagai bentuk kehati-hatian dan pencegahan gratifikasi, kata dia, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," ujarnya.
Proses pengembalian tidak bisa langsung dilakukan karena ajudannya masih harus mendampinginya dalam agenda kedinasan. Setelah itu, Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas untuk pengembalian amplop tersebut.
Raja Juli mengaku secara pribadi menghubungi Kapolda Riau guna membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dan Bupati Kuantan Singingi.
Pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Proses tersebut didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi," tutur Raja Juli.
Ia menambahkan pengembalian amplop tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi.
Di tengah berkembangnya kasus tersebut, Raja Juli menegaskan Kementerian Kehutanan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK dan siap memberikan seluruh dokumen yang dibutuhkan penyidik.
"Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu karena ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kemenhut apabila memang ditemukan adanya pelanggaran," katanya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Hingga kini lembaga antirasuah tersebut masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara untuk menentukan konstruksi hukum serta pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

