NEWS
DPR Minta Korupsi Pakan Satwa KBS Diusut Tuntas
apakabar.co.id, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan korupsi uang pakan hewan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebesar Rp10,2 Miliar, serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penyelewengan pakan satwa sejak tahun 2016-2024.
“Penyelewengan ini diduga berlangsung selama 8 tahun, Saya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang. Semua pihak yang diduga mengetahui, penyimpangan anggaran KBS harus diperiksa,” kata Rajiv dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Rajiv mengatakan, apabila nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan melakukan tindak pidana korupsi, pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita tetap menghormati asas praduga tidak bersalah karena penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah. Namun, jika seluruh dakwaan terbukti di pengadilan, tidak boleh ada hukuman ringan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, korupsi pakan satwa penyimpangan berdampak pada penurunan kualitas pengelolaan KBS, antara lain fasilitas yang kotor dan rusak serta kondisi satwa yang tampak kurang sehat, bahkan kematian karena diduga tidak memperoleh perawatan yang baik.
”Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak.” ungkap Rajiv
Menurut Rajiv Kondisi ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak semata-mata memiliki dimensi kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian biologis, kesejahteraan satwa, dan konservasi yang nilainya tidak dapat dihitung hanya dengan rupiah.
Ia mengatakan Kebun binatang bukan sekadar tempat rekreasi atau badan usaha milik daerah. KBS merupakan lembaga konservasi di luar habitat alami atau ex situ yang mengemban fungsi penyelamatan, serta pemeliharaan cadangan genetik.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengelolaan lembaga konservasi untuk kepentingan umum wajib dilakukan berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa.
Karena itu, dugaan pengurangan atau penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pakan, kesehatan, kebersihan kandang, dan perawatan satwa harus diperiksa pula dari perspektif pelanggaran kewajiban konservasi.
”Kasus KBS harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Lembaga konservasi harus dikelola dengan profesionalisme, integritas, transparansi anggaran, kompetensi sumber daya manusia, serta kepatuhan mutlak terhadap prinsip kesejahteraan satwa,” tuturnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

