NEWS

Jelang Wajib Halal, MUI Minta BPJPH Siapkan Infrastruktur Hukum

apakabar.co.id, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyiapkan infrastruktur dan penegakan hukum secara serius menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada Oktober 2026.

MUI menilai batas waktu tersebut harus menjadi momentum terakhir penerapan kewajiban halal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tanpa adanya relaksasi atau penundaan kembali.

“Undang-undang ini sudah diundangkan sejak 2014 dan memberikan masa toleransi selama lima tahun sampai 2019. Setelah itu masih ada dispensasi bagi pelaku usaha. Namun dispensasi tersebut pada dasarnya merugikan hak konsumen,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam di Jakarta, Senin (12/1).
Asrorun Niam mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal telah terjadi berulang kali, mulai dari target 2019 dan 2024, hingga kembali ditunda sampai 2026. Kondisi ini dinilai sudah melampaui batas toleransi yang wajar.

Ia memandang relaksasi kewajiban sertifikasi halal tersebut diberikan karena alasan kesiapan pelaku usaha dan infrastruktur. Namun penundaan tersebut berdampak pada tertundanya pemenuhan hak masyarakat sebagai konsumen, khususnya umat Islam.

“Dengan men-delay kewajiban ini, berarti men-delay hak warga negara. Hak atas produk halal adalah bagian dari hak konstitusional masyarakat. Jangan sampai kepentingan atas nama belum siap justru mengorbankan ratusan juta konsumen,” kata dia.

MUI berharap pemerintah tidak kembali memberikan relaksasi dan memastikan kesiapan infrastruktur, sistem layanan, serta penegakan hukum dilakukan secara kolaboratif dan berkomitmen kuat.

“Negara harus hadir menjaga keseimbangan, bukan hanya mengakomodasi satu sisi tetapi mengorbankan sisi yang lain. Oktober 2026 harus menjadi batas akhir dan disiapkan secara sungguh-sungguh,” kata dia.
Sementara itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mematangkan persiapan implementasi kebijakan Wajib Halal 2026.

“Sinergi BPJPH dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadi salah satu kunci agar pelaksanaan wajib halal berjalan efektif tanpa menghambat distribusi produk dan pelayanan publik,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.

Menurutnya, keberhasilan implementasi Wajib Halal 2026 pada Oktober mendatang sangat bergantung pada sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dalam pengawasan produk dan harmonisasi sistem.