NEWS

Menteri Lingkungan Sanksi Ribu Perusahaaan dan Ratusan Pemda

Menteri LH Jumhur Hidayat menyebut 447 kabupaten/kota mendapat sanksi karena mengabaikan tanggung jawab lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat saat sesi doorstop di sela-sela acara bertajuk "Inspirasi Perjalanan Karya dan Bakti Negeri Prof. Dr. Emil Salim", di Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/Anita Permata Dewi
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat saat sesi doorstop di sela-sela acara bertajuk "Inspirasi Perjalanan Karya dan Bakti Negeri Prof. Dr. Emil Salim", di Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/Anita Permata Dewi
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyerukan "pertobatan ekologis" kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan hidup. 

Seruan itu disampaikan di tengah penegakan hukum lingkungan yang telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 3.000 perusahaan dan ratusan pemerintah daerah di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur dalam acara bertajuk Inspirasi Perjalanan Karya dan Bakti Negeri Prof. Dr. Emil Salim di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Jumhur, penegakan aturan lingkungan hidup terus dilakukan oleh kementeriannya terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

"Lebih dari 3.000 entitas mendapatkan sanksi dari kantor ini," kata Jumhur.

Tak hanya pelaku usaha, pemerintah daerah juga menjadi sasaran penindakan administratif. Jumhur mengungkapkan sebanyak 447 kabupaten dan kota telah menerima sanksi karena dinilai tidak menjalankan tugas pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana mestinya.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pengelolaan sampah yang secara regulasi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

"(Pengelolaan) sampah itu urusan wali kota, urusan bupati, gubernur sebagai pembina, pusat urusan regulasi dan pengawasan. Tapi dalam 10 tahun ternyata banyak yang enggak mengerjakan tugasnya. Dari 552 kabupaten/kota di Republik ini, 447 mendapatkan sanksi administratif," ujarnya.

Meski menegakkan aturan, Jumhur menegaskan pendekatan yang digunakan Kementerian Lingkungan Hidup tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi. Menurut dia, penyelesaian persoalan lingkungan perlu tetap mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Ia mencontohkan adanya perusahaan yang mempekerjakan puluhan ribu pekerja namun menghadapi persoalan lingkungan dalam operasionalnya. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah berupaya mendorong perbaikan melalui solusi teknologi dan pembinaan.

"Ada perusahaan yang merekrut puluhan ribu pegawai, membangun satu kegiatan industri, kemudian ada masalah dengan lingkungan. Saya bilang dibantu orang itu carikan teknologi, jangan main tutup-tutup dan segel saja, karena ada puluhan ribu orang yang bergantung hidupnya dari perusahaan itu," katanya.
Menurut Jumhur, pembangunan berkelanjutan harus dijalankan dengan menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga lingkungan hidup.

"Saya mengajak semua orang untuk melakukan pertobatan ekologis, terutama bagi mereka yang merusak lingkungan hidup di Indonesia," kata Jumhur.

Seruan tersebut, menurut dia, menjadi bagian dari upaya mendorong perubahan perilaku dalam menghadapi berbagai persoalan lingkungan yang masih dihadapi Indonesia, mulai dari pengelolaan sampah, pencemaran, hingga kerusakan ekosistem akibat aktivitas yang tidak memperhatikan prinsip keberlanjutan.