NEWS

Perkara Restitusi Banjarmasin, KPK Periksa Pegawai Adaro hingga Aparat Pajak

KPK memeriksa tersangka Mulyono dalam perkara dugaan suap penerbitan SKPLB dan SKPKPP dengan nilai restitusi Rp48,3 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Foto: RMOL
KPK memeriksa tersangka Mulyono dalam perkara dugaan suap penerbitan SKPLB dan SKPKPP dengan nilai restitusi Rp48,3 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Foto: RMOL
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai PT Adaro Andalan Indonesia berinisial JST, dua aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta seorang pensiunan ASN Ditjen Pajak untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan keempatnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi JST selaku pihak swasta, JKP dan SMG selaku pegawai pajak serta ASK selaku pensiunan pegawai pajak," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (1/10). 

Pemanggilan tersebut menambah rangkaian pemeriksaan KPK dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Sebelumnya, pada Selasa (29/9), KPK memeriksa seorang pihak swasta berinisial EN sebagai saksi.

Kemudian pada Rabu (30/9), KPK memeriksa pihak swasta berinisial DS sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami dugaan pembelian aset oleh mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.

Pada saat itu, KPK menjelaskan perkara bermula dari adanya permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP, nilai lebih bayar tercatat sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Dengan demikian, nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Atas pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang dengan total Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026.

Dalam pengembangan perkara, KPK menyatakan telah menyita 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta. Penyitaan dilakukan dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.

Sampai berita ini tayang, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada PT Adaro Andalan Indonesia melalui pesan kepada pihak terkait. Termasuk, tanggapan perusahaan atas disebutnya nama Adaro dalam pemeriksaan KPK, kapasitas JST dalam pemeriksaan tersebut, serta apakah pemeriksaan berkaitan dengan urusan perpajakan PT Adaro Andalan Indonesia atau restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan.