EKBIS

BPJPH Perkuat Kompetensi SDM di Daerah Jelang Wajib Halal

Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Dok. Kemenkeu
Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Dok. Kemenkeu
apakabar.co.id, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) bidang jaminan produk halal (JPH) di daerah menjelang implementasi Wajib Halal 2026 pada 18 Oktober 2026.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan kesiapan pengawasan di daerah menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan implementasi kebijakan JPH dapat berjalan efektif.

“Penguatan Pengawas JPH di daerah ini juga bertujuan untuk memperkuat tata kelola pengawasan JPH yang semakin efektif,” kata Aqil Irham dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, dikutip Rabu (12/8).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penguatan SDM JPH tidak hanya bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan JPH, tapi sekaligus untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan dukungan SDM pengawas yang kompeten, pelaksanaan pengawasan dapat memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya dalam mewujudkan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Aqil Irham.
Ia menilai, peran tersebut perlu didukung oleh pengawas yang memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme sehingga mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, efektif, dan akuntabel.

“Pengawas JPH memiliki peran strategis dalam memastikan penyelenggaraan JPH dan kepatuhan pelaku usaha berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, kompetensi, integritas, dan profesionalisme para pengawas harus terus diperkuat agar mampu menjalankan tugas secara objektif, efektif, dan akuntabel,” kata Aqil Irham.

Sementara itu, BPJPH juga memperkuat aturan melalui Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Regulasi yang diundangkan pada 5 Juni 2026 oleh Kementerian Hukum ini menjadi pedoman pelaksanaan penegakan hukum administratif dalam penyelenggaraan JPH, sekaligus memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan masyarakat dalam ekosistem halal nasional.