NEWS

IPI Desak Febrie Adriansyah Dihukum Berat Demi Keadilan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Febrie menegaskan tetap menghormati s
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Febrie menegaskan tetap menghormati s
apakabar.co.id, JAKARTA - Indonesian Public Institute (IPI) meminta penuntutan hukuman berat terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah demi keadilan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Direktur IPI Karyono Wibowo menilai kejahatan yang dilakukan Febrie tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak maruah institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Oleh karena itu, hukum tidak boleh tebang pilih dan proses pembuktiannya harus dilakukan secara transparan,” ucap Karyono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (21/7).

Ia menekankan keterlibatan oknum penegak hukum dalam pusaran kejahatan terorganisir berskala masif merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan mencederai rasa keadilan publik.

Selain itu, sambung dia, dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai penyelenggara negara, dengan temuan barang bukti fantastis, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang luar biasa (extraordinary crime).

Dengan begitu, Karyono mengharapkan aparat penegak hukum bertindak dengan serius dalam mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat, termasuk aktor intelektual di baliknya.

Di sisi lain, dirinya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pegiat antikorupsi untuk mengawal kasus tersebut agar kasusnya tidak 'menguap'.

"Terus kawal kasus ini agar penanganannya bebas dari konflik kepentingan serta menjamin akuntabilitas dalam penegakan hukum yang berkeadilan," tutur dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.

“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7).

Anang juga mengatakan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri, Febrie hanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.

Sementara untuk dua kasus lainnya, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara dan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, ia menyebut bahwa belum ada tersangka.

Ia juga memastikan bahwa Kejagung akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta akan bersinergi dengan Polri, dalam hal ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.