NEWS
Aliran Duit RK ke Aura Kasih Masuk Radar KPK
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri informasi adanya dugaan aliran uang dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023 yang disebut mengalir dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada pesohor Aura Kasih.
“Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (25/12).
Budi menjelaskan pengecekan validitas dilakukan dengan mengonfirmasi pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan informasi tersebut. “Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” katanya.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki data atau informasi awal yang valid untuk menyampaikannya kepada KPK sebagai bahan pendalaman penyidikan. Di sisi lain, Budi menegaskan penyidik terus menelusuri dugaan aliran uang kasus Bank BJB yang disebut berkaitan dengan Ridwan Kamil dan pihak-pihak lainnya.
“Dalam progresnya tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
