EKBIS
Apindo Minta Kejelasan Implementasi Teknis Pembatasan BBM Subsidi
apakabar.co.id, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai perlu ada kejelasan terkait implementasi teknis pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi khususnya terkait definisi kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian, mekanisme pengecualian, hingga pengaturan teknis di tingkat SPBU.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan hal tersebut penting agar aktivitas pelayanan masyarakat serta distribusi dan logistik tetap berjalan.
“Kejelasan definisi dan implementasi teknis menjadi kunci agar tidak menimbulkan hambatan di lapangan serta tidak mengganggu kelancaran distribusi dan aktivitas ekonomi,” ujar Shinta dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4).
Shinta memaparkan hal tersebut menurutnya penting karena tidak semua aktivitas usaha menggunakan angkutan logistik yang secara administratif dikategorikan sebagai kendaraan umum.
Shinta mengatakan bahwa banyak pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan armada sendiri untuk distribusi dan operasional harian yang bergantung pada BBM bersubsidi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan melakukan pembatasan atau pengaturan pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan kode batang (barcode) dengan batas wajar 50 liter per kendaraan.
“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolitik global, dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3).
Lebih lanjut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi, seperti biosolar maupun Pertalite, sebanyak 50 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan pribadi roda empat sudah cukup untuk mengisi kendaraan hingga penuh.
Rencana pembatasan pembelian Pertalite dan Biosolar tersebut selaras dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang beredar di kalangan media.
Surat tersebut memuat soal pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar (biosolar) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin RON 90 (Pertalite) oleh badan usaha penugasan (Pertamina) pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

