ADVERTORIAL

Bantah Serobot Lahan, AGM Laporkan Pemalsuan Dokumen ke Polda Kalsel

Suhardi, kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM). Foto: Istimewa
Suhardi, kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM). Foto: Istimewa

apakabar.co.id, BANJARMASIN - PT Antang Gunung Meratus (AGM) membantah tuduhan penyerobotan lahan yang diklaim milik masyarakat di wilayah operasionalnya. Bantahan disampaikan melalui kuasa hukum AGM Suhardi yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai prosedur.

Suhardi menegaskan AGM telah melunasi pembayaran seluruh lahan operasional perusahaan. "Setiap lahan yang diperlukan PT AGM untuk operasional sudah dibayarkan sesuai kebutuhan produksi," ujar Suhardi, Kamis (25/09/2025).

Suhardi menyoroti dugaan penggiringan opini negatif yang belum terbukti secara hukum. Pihak perusahaan menduga kuat adanya indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen terkait kepemilikan lahan di area perusahaan.

"Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan nomor laporan LP/79/2025/SPKT," jelasnya.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan. PT AGM berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan objektif. Sehingga pelaku dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Suhardi mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan berdasarkan asumsi yang belum lengkap. Ia menekankan pentingnya menghormati jalannya proses hukum.

"Perusahaan menghargai semua pendapat dan selalu berupaya memberikan nilai positif kepada masyarakat sekitar," tambah Suhardi.

PT AGM juga menyatakan keberatan atas tuduhan pencemaran nama baik yang muncul dalam beberapa pemberitaan.

Menurut Suhardi, tuduhan tersebut harus dibuktikan secara hukum agar tidak merugikan pihak perusahaan.

Untuk diketahui. PT AGM melayangkan laporan kepada Polda Kalsel. Berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.

"Sekali lagi kami PT AGM menegaskan sangat berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Suhardi.

Foto editor
Editor: Admin