NEWS
DPR Kawal Kasus Andrie Yunus, Desak Polri Ungkap Kasus Secara Transparan
Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil Polri, KontraS, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas perkembangan kasus Andrie Yunus usai Lebaran 2026.
apakabar.co.id, JAKARTA - Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus menuai banyak sorotan. Di tengah belum terungkapnya pelaku, publik mempertanyakan kecepatan dan transparansi penegakan hukum, mengingatkan pada pengalaman panjang dalam kasus serupa sebelumnya.
Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil Polri, KontraS, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas perkembangan kasus tersebut usai Lebaran 2026.
"Raker terdekat kemungkinan pascaLebaran. Kita undang Polri dan pihak terkait," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/3).
Meski memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja, DPR menegaskan proses hukum tidak boleh berlarut tanpa kejelasan yang bisa diakses publik.
Komisi III menyatakan akan mengawal kasus ini secara berkala melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat. Langkah itu disebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
"Ini untuk memastikan ditegakkannya hukum, keadilan, dan kebenaran bagi Andrie Yunus," ujar Habiburokhman.
DPR juga mendesak Polri segera mengungkap seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya pelaku lapangan tetapi juga pihak yang diduga merencanakan atau memerintahkan aksi tersebut.
Di tengah proses penyelidikan, DPR turut menyoroti maraknya disinformasi, termasuk beredarnya foto terduga pelaku yang ternyata hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI). Informasi itu sempat menyesatkan publik dan memperkeruh situasi.
Polisi klaim bekerja intensif
Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan terus berjalan dengan pendekatan scientific crime investigation. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut tim bekerja maksimal di lapangan untuk mengungkap pelaku.
Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan yang diumumkan ke publik, sehingga memicu pertanyaan soal progres penanganan kasus.
Kasus Andrie Yunus tak bisa dilepaskan dari ingatan publik terhadap penyerangan terhadap Novel Baswedan pada 2017. Dalam kasus tersebut, pengungkapan pelaku memakan waktu lebih dari 2 (dua) tahun sebelum dua pelaku akhirnya ditangkap.
Proses panjang itu diwarnai berbagai kritik, mulai dari lambannya pengusutan, dugaan minimnya transparansi, hingga perdebatan soal apakah aktor intelektual di balik serangan benar-benar terungkap.
Kontroversi juga muncul ketika putusan pengadilan terhadap pelaku dinilai sebagian kalangan belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan publik. Kasus tersebut kemudian menjadi simbol lemahnya perlindungan terhadap aparat penegak hukum maupun aktivis yang menangani isu sensitif.
Pengalaman tersebut membuat publik kini lebih sensitif ketika terjadi serangan serupa, terutama terhadap figur yang aktif dalam advokasi HAM.
Selain kasus Novel, berbagai laporan kekerasan terhadap aktivis dalam beberapa tahun terakhir juga menunjukkan pola ancaman yang belum sepenuhnya hilang. Hal ini memperkuat kekhawatiran bahwa penegakan hukum dalam kasus-kasus semacam ini masih menghadapi tantangan serius.
Kronologi penyerangan
Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, diserang oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3) malam sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.
Peristiwa terjadi saat korban mengendarai sepeda motor, tak lama setelah menyelesaikan rekaman siniar di Kantor YLBHI yang membahas isu militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka pada tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan.
Kasus ini, kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Publik tidak hanya menunggu siapa pelaku, tetapi juga bagaimana proses itu dijalankan. Apakah cepat, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat.
Jika kembali berlarut atau minim keterbukaan, kekhawatiran akan terulangnya pola lama semakin menguat. Sebaliknya, pengungkapan yang jelas dan akuntabel dapat menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK