NEWS

Dua Usaha Daging Anjing di Kupang Tutup Permanen, 10 Hewan Diselamatkan

Tim penyelamat dari organisasi perlindungan hewan mengevakuasi anjing dari lokasi perdagangan daging anjing di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto: dok. humaneworld
Tim penyelamat dari organisasi perlindungan hewan mengevakuasi anjing dari lokasi perdagangan daging anjing di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto: dok. humaneworld
apakabar.co.id, JAKARTA - Dua pelaku usaha daging anjing di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menutup bisnisnya secara permanen setelah lebih dari empat dekade beroperasi.

Penutupan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menghentikan perdagangan daging anjing sekaligus menekan penyebaran rabies di Provinsi NTT.

Langkah tersebut merupakan bagian dari program “Model for Change – Alih Usaha untuk Kebaikan” yang dijalankan bersama oleh Humane World for Animals, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), dan Pemerintah Provinsi NTT.

Program ini memberikan pendampingan usaha, pelatihan, serta perubahan perilaku bagi pelaku usaha agar beralih ke mata pencaharian yang lebih etis dan berkelanjutan.
Dalam operasi tersebut, tim juga berhasil menyelamatkan 10 ekor anjing yang masih hidup dari rumah potong untuk kemudian mendapatkan perawatan medis.

NTT selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan tingkat perdagangan daging anjing tertinggi di Indonesia.

Setiap tahun ribuan anjing dilaporkan dicuri dari jalanan maupun rumah warga lalu diperdagangkan lintas provinsi tanpa pemeriksaan kesehatan.

Melalui program ini, para pemangku kepentingan berharap dapat mendukung target pemerintah menjadikan NTT bebas rabies pada 2030 sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesejahteraan hewan.

Direktur Kampanye Ending Dog and Cat Meat HWA, Julie Sanders, mengatakan setiap bisnis daging anjing yang berhenti beroperasi merupakan langkah penting bagi perlindungan hewan dan kesehatan masyarakat.

“Perdagangan anjing tanpa vaksinasi menjadi risiko besar karena dapat mempercepat penyebaran rabies kepada manusia maupun hewan lain,” tegas Julie melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu (7/3).
Salah satu mantan pemilik rumah potong anjing di Kupang yang telah menjalankan usaha tersebut selama 15 tahun kini beralih membuka warung kebutuhan sehari-hari.

 “Saya merasa lega bisa meninggalkan praktik lama yang berisiko tinggi. Sekarang saya ingin berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar dengan usaha baru yang lebih aman dan bermanfaat,” ujarnya.

Sementara itu, mantan pemilik rumah makan daging anjing lainnya memilih mengembangkan usaha bahan bangunan setelah memutuskan menghentikan bisnis lamanya.

Keputusan tersebut muncul setelah wabah rabies besar yang terjadi di Kupang pada tahun 2023 membuatnya mulai mempertimbangkan perubahan.

“Pendampingan dari program “Model for Change – Alih Usaha untuk Kebaikan” memberikan motivasi dan arahan untuk memulai usaha baru bagi keluarga saya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan NTT, Dr. Melky Angsar, menegaskan perdagangan daging anjing merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

“Program alih usaha memberikan solusi nyata dengan membantu masyarakat beralih ke pekerjaan yang lebih aman dan berkelanjutan,” terangnya.

Adapun sepuluh anjing yang diselamatkan kemudian dibawa ke rumah sakit hewan milik Dinas Peternakan Provinsi NTT untuk menjalani vaksinasi dan perawatan medis.

Setelah masa karantina dan observasi selesai, hewan-hewan tersebut akan dipindahkan ke shelter milik JAAN di Jawa Barat untuk pemulihan sebelum diadopsi keluarga baru.

Penutupan usaha ini terjadi di tengah meningkatnya dorongan nasional untuk menghentikan perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.

Hingga saat ini tercatat sedikitnya 116 provinsi, kota, dan kabupaten telah mengeluarkan regulasi pelarangan atau pembatasan perdagangan tersebut.

Di tingkat nasional, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan yang mencakup larangan perdagangan daging anjing dan kucing juga telah masuk agenda prioritas legislasi DPR pada tahun 2026.

Pendiri dan CEO JAAN Domestic, Karin Franken, mengatakan penutupan usaha ini membuktikan masyarakat bersedia meninggalkan perdagangan daging anjing jika mendapatkan edukasi dan pendampingan yang tepat.

“Langkah ini tidak hanya menyelamatkan hewan tetapi juga meningkatkan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, pendiri Natha Satwa Nusantara, Davina Veronica, menegaskan perdagangan daging anjing membahayakan kesejahteraan hewan sekaligus manusia.

“Program alih usaha mampu memberikan manfaat ganda dengan menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan penuh kepedulian,” pungkasnya.

Data JAAN menunjukkan pergerakan massal anjing tanpa vaksinasi untuk konsumsi manusia mempercepat penyebaran rabies yang sebagian besar ditularkan melalui gigitan anjing.

Pada 2025, NTT tercatat memiliki 78 kasus rabies pada manusia sehingga menjadi salah satu provinsi dengan angka tertinggi di Indonesia.

Survei Nielsen pada Januari 2021 juga menunjukkan sekitar 93 persen masyarakat Indonesia mendukung pelarangan nasional perdagangan daging anjing sementara hanya lima persen yang pernah mengonsumsinya.