NEWS
Gugatan Rp 100 M Eks Kejari HSU ke KPK Ditolak!
apakabar.co.id, JAKARTA - Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung penolakan. Hakim tunggal Tri Retnaningsih menolak seluruh permohonan tersebut dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang pada Senin, 2 Maret 2026.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pengadilan juga menolak eksepsi yang diajukan pihak termohon. Dengan demikian, permohonan praperadilan yang berkaitan dengan gugatan senilai Rp100 miliar terhadap KPK tersebut tidak dikabulkan.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan, dikutip Selasa (10/3). Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Perkara ini diperiksa melalui rangkaian sidang yang berlangsung sejak awal Februari 2026. Sidang pertama digelar pada 6 Februari 2026 dengan agenda pemanggilan para pihak. Namun saat itu pihak termohon tidak hadir sehingga pengadilan menjadwalkan pemanggilan ulang.
Persidangan berlanjut pada 20 Februari 2026 dengan agenda pembacaan permohonan. Tahapan berikutnya berlangsung berurutan, yakni jawaban termohon pada 23 Februari, replik dan duplik pada 24 Februari, serta pemeriksaan pembuktian pada 25 hingga 26 Februari 2026.
Para pihak kemudian menyampaikan kesimpulan pada 27 Februari sebelum hakim menjatuhkan putusan. Dalam proses pembuktian, persidangan menghadirkan enam saksi dan ahli dari kedua pihak. Mereka antara lain Prof. Dr. Erdianto, S.H., M.Hum, Azmi Syahputra, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, S.H., M.H, Gurdan, Lia Safitri, serta Ignatius Parulian Napitupulu.
Dengan putusan tersebut, upaya praperadilan yang diajukan mantan pejabat kejaksaan itu terhadap KPK dinyatakan tidak dapat dikabulkan, sekaligus menutup seluruh rangkaian persidangan perkara tersebut.
KPK sebelumnya telah merespons langkah praperadilan yang diajukan Albertinus Napitupulu. Lembaga antirasuah itu menegaskan menghormati hak setiap tersangka untuk menempuh upaya hukum, namun memastikan seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum baik secara formil maupun materiil.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penanganan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Albertinus dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cermat, profesional, dan akuntabel. Penetapan tersangka disebut telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah serta fakta hukum yang saling bersesuaian, termasuk keterangan para pihak, dokumen, dan barang bukti lain yang diperoleh saat operasi tangkap tangan (OTT).
Perkara tersebut bermula dari OTT KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, dan Tri Taruna Fariadi selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam konstruksi penyidikan, Albertinus diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah dengan modus menakut-nakuti kepala dinas menggunakan laporan LSM, serta diduga berkaitan dengan aliran dana yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

