NEWS
Kasus Narkoba Empat Polisi Nunukan Tak Dipidana, Hukum Tumpul ke Aparat
apakabar.co.id, JAKARTA – Keputusan Polri menghentikan penyidikan empat anggota Polres Nunukan yang diduga terlibat kasus narkoba memicu gelombang kritik dari lembaga pemantau kepolisian.
Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) dan Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah itu sebagai tamparan terhadap prinsip keadilan dan bukti kuat bahwa budaya impunitas masih mengakar di tubuh Polri.
"Polisi sudah tidak tunduk pada undang-undang maupun TAP MPR yang menegaskan anggota kepolisian berada di bawah peradilan umum," kata Peneliti ISESS, Bambang Rukminto, Jumat (24/10).
Menurutnya, keputusan itu menunjukkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum tak berlaku bagi anggota Polri. “Artinya reformasi kultural di tubuh kepolisian cuma jadi jargon dan omon-omon [omong kosong, red] saja,” ujarnya.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, juga menyoroti tumpulnya penegakan hukum di internal kepolisian. Ia menyebut fenomena ini sejalan dengan kritik Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung hukum tajam ke rakyat, tapi tumpul ke petugas.
"Ini yang dimaksud Pak Presiden. Sama halnya dengan kasus gratifikasi mantan Kajari Jakarta Barat yang menerima Rp500 juta tapi tidak dipidana," kata Sugeng.
Kejaksaan Agung sebelumnya mencopot Hendri Antoro dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena dinilai lalai mengawasi anak buahnya, Azam Akhmad Akhsya, yang diduga menggelapkan barang bukti. Kejagung menegaskan sanksi itu dijatuhkan semata karena kelalaian pengawasan, bukan karena dugaan penerimaan uang Rp500 juta.
Sementara di Nunukan, empat anggota Polres yang diduga terlibat penyelundupan sabu hanya dijatuhi sanksi etik tanpa proses pidana.
“Karena belum ditemukan tindak pidana awal,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Rabu (22/10).
Eko menyebut penyidik tidak menemukan unsur pidana karena kasus itu sudah lama terjadi dan barang bukti tak lagi terpenuhi. “Itu peristiwa lama, pemenuhan barang buktinya sudah lewat,” jelasnya.
Dengan alasan itu, kasus hanya diproses secara etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. “Ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri,” kata Eko.
Empat anggota yang dimaksud adalah Iptu SH, Brigpol S, Bripda JP, dan Bripda MA. SH adalah Kasat Narkoba Polres Nunukan. Mereka sebelumnya diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Juli 2025 karena diduga terlibat penyelundupan sabu dari wilayah perbatasan.
Kapolres Nunukan, AKBP Boni Rumbewas, membenarkan keempatnya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
