NEWS

Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan Campak Usai Dokter Muda di Cianjur Meninggal Dunia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Foto: Doc. Kemenskes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Foto: Doc. Kemenskes
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus campak, termasuk meninggalnya AMW, seorang dokter muda yang bertugas di RSUD Pagelaran, Cianjur.

“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, dalam keterangan pers, Senin (30/3/2026).

Oleh karena itu, kewaspadaan dan perlindungan perlu diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan guna melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan. “Kemenkes telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan,” ucapnya.

Namun demikian, Andi menegaskan bahwa kewaspadaan tetap harus ditingkatkan, terutama di lingkungan fasilitas kesehatan. Surat edaran tersebut menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah pencegahan, antara lain melalui skrining dan triase dini, penyiapan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diminta disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi serta segera melaporkan jika mengalami gejala yang mengarah pada campak. 

“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” kata Andi.

Kemenkes menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.

Sebelumnya diberitakan, AMW diduga telah terpapar campak sebelum 18 Maret 2026, saat pertama kali mengeluhkan demam, flu, dan batuk. Andi menjelaskan bahwa pada 19 hingga 21 Maret 2026, dokter muda tersebut tetap bekerja dan menjalani dinas selama tiga hari di Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk menangani pasien suspek campak.

Kondisinya terus memburuk hingga pada 25 Maret pukul 22.00 WIB, ia dibawa ke IGD RS Cianjur oleh keluarga dalam kondisi penurunan kesadaran sejak satu jam sebelumnya.