SPORT
KPK Desak Kepala Daerah Tindak Tegas Penyalahgunaan Mobil Dinas Saat Lebaran
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah untuk segera mengevaluasi penggunaan kendaraan dinas selama periode Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas mudik Lebaran. KPK menegaskan, kendaraan dinas yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD) hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional kedinasan.
“Kendaraan dinas adalah fasilitas jabatan, bukan untuk kebutuhan pribadi. Penyimpangan sekecil apa pun berpotensi menjadi pintu masuk korupsi,” tegas juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Di sisi lain, KPK mengapresiasi sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah melakukan langkah pencegahan, seperti pengawasan internal dan sosialisasi larangan penggunaan fasilitas negara selama libur Lebaran.
Namun demikian, lembaga antirasuah tersebut menilai risiko penyalahgunaan tetap tinggi. Karena itu, KPK mendorong inspektorat daerah untuk memperkuat pengawasan melalui audit dan penelusuran penggunaan kendaraan dinas selama masa libur.
Temuan KPK melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) menunjukkan pengelolaan BMD masih menjadi titik rawan. Nilai pengelolaan BMD tercatat menurun dari 70 pada 2024 menjadi 59 pada 2025. Sementara itu, aspek akuntabilitas penyalahgunaan BMD hanya mencapai skor 68.
Penurunan juga terlihat dalam Survei Penilaian Integritas (SPI), khususnya pada komponen pelaksanaan tugas yang turun dari 74,08 pada 2024 menjadi 73,91 pada 2025.
KPK menilai, praktik penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi mencerminkan benturan kepentingan yang dapat merugikan keuangan negara dan menurunkan kepercayaan publik.
Sebagai langkah pencegahan, KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam edaran tersebut, pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi secara tegas dilarang.
KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara melalui kanal pengaduan resmi.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

