EKBIS
Menteri UMKM Klaim Perpres Transportasi Digital Bakal Beri Manfaat Ekonomi Ojol
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital dapat memberikan kemanfaatan ekonomi kepada ojek online atau ojol.
"InsyaAllah saat Perpres itu nanti keluar, mudah-mudahan itu sebagai sebuah bentuk langkah positif ataupun itikad positif dari pemerintah untuk betul-betul mendorong atau memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada ekosistem transportasi online ini agar ke depan bisa tumbuh dan berkelanjutan," ujar Maman saat menyampaikan sambutan secara daring di Jakarta, Selasa (11/7).
"(Perpres) ini juga bisa memberikan kemanfaatan ekonomi kepada semua pihak, khususnya tentunya buat teman-teman ojek online yang ada di seluruh Tanah Air," katanya menambahkan.
Menurut dia, Perpres itu nantinya akan memberikan sebuah langkah kebijakan aturan yang prinsip dasarnya adalah menjaga ekosistem agar tetap sehat.
"Semua itu ingin memberikan kesempatan kepada teman-teman ojol untuk bisa maju berkembang. Dan saya rasa dan sudah hampir dipastikan bahwa nanti teman-teman ojol akan di-treatment sebagai usaha mikro di dalam melakukan aktivitasnya ke depan, " katanya.
Maman mengatakan hal tersebut merupakan sebuah langkah yang positif, pemerintah berdasarkan arahan dari Presiden RI selalu menitipkan agar bagaimana caranya membuat ojol bisa lebih maju lagi ke depannya dan tidak hanya sekadar melakukan aktivitas usaha di ojol saja, tapi juga bisa mendapatkan kesempatan membuka usaha-usaha di sektor yang lainnya.
"Karena secara prinsip teman-teman ojol ini fleksibilitas waktunya sangat terpenuhi. Jadi saya pikir selain nanti narik ojol juga bisa membuka ruang-ruang usaha, aktivitas usaha yang lainnya," katanya.
Kementerian UMKM juga sudah berbicara dengan pihak manajemen aplikator, dan ke depan akan menyiapkan beberapa perangkat-perangkat program atau langkah-langkah kebijakan yang bisa mendorong atau menumbuhkembangkan, meningkatkan kesejahteraan ojol di Tanah Air.
"Satu hal yang ingin saya tekankan bahwa di dalam ekosistem transportasi online ini bukan hanya ojol dan aplikator saja, tapi di situ ada merchant-merchant UMKM yang ikut terlibat yang tentunya juga perlu kita perhatikan nanti," ujar Maman.
Ke depan, lanjutnya, Kementerian UMKM juga akan melihat ekosistem ini dari sisi komunitas ataupun kelompok-kelompok UMKM juga perlu diperhatikan.
Maka dari itu ke depan langkah kebijakan ataupun langkah-langkah yang akan dikeluarkan oleh Kementerian UMKM tentunya akan melihat pertimbangan semua pemangku kepentingan, kelompok dan komunitas yang ada.
Sebagai informasi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan rampung dalam sepekan setelah pemerintah menyelesaikan sinkronisasi sejumlah pasal.
Maman mengatakan saat ini hanya sekitar dua pasal yang masih dalam tahap sinkronisasi dan finalisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan. Ia menuturkan salah satu substansi yang telah menjadi kesepahaman pemerintah dalam regulasi tersebut adalah penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai usaha mikro.
Maman mengatakan status tersebut dipilih dengan mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah. Menurut dia, penetapan sebagai usaha mikro memungkinkan pengemudi ojol tetap memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya sekaligus memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.
Maman juga menegaskan bahwa status sebagai usaha mikro tidak serta-merta membuat pengemudi ojol dikenai pajak penghasilan (PPh). Ia menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY


