EKBIS
OJK Tetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Komisioner Pengganti Usai Rentetan Pengunduran Diri
OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi, yang sebelumnya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
apakabar.co.id, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah pejabat pengganti di jajaran Dewan Komisioner guna memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pengawasan sektor jasa keuangan. Langkah itu diambil menyusul pengunduran diri beberapa pimpinan OJK dalam waktu berdekatan pada Jumat (30/1) malam.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (31/1), OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa penunjukan ini bertujuan menjaga stabilitas organisasi di tengah dinamika yang terjadi. Menurutnya, OJK menjamin bahwa fungsi pengaturan, pengawasan sektor jasa keuangan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat tetap berjalan normal.
“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari sistem kelembagaan OJK untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan,” ujar Ismail di Jakarta, Sabtu (31/1).
Keputusan pengangkatan pejabat pengganti tersebut berlaku efektif 31 Januari 2026. OJK juga menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis untuk merespons perkembangan terbaru di sektor keuangan, termasuk menjaga kepercayaan pasar.
Langkah cepat OJK ini tidak terlepas dari rangkaian pengunduran diri pimpinan lembaga tersebut pada Jumat (sekitar pukul 18.30 WIB). Saat itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi secara resmi menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Pada waktu yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) IB Aditya Jayaantara juga mengundurkan diri. Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.15 WIB, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara turut menyampaikan pengunduran diri.
Bagi pasar dan pelaku industri keuangan, perubahan di level pimpinan OJK menjadi perhatian penting karena berpotensi memengaruhi arah kebijakan, kepercayaan investor, serta stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, OJK menekankan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal.
Dengan penunjukan pejabat pengganti ini, OJK berupaya memastikan bahwa transisi kepemimpinan tidak mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan, sekaligus menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan pelindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama di tengah situasi yang berkembang.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK