NEWS

Pelanggaran Hak Picu Anak Akhiri Hidup

Tim petugas Sentra Efata Kementerian Sosial berdialog dengan keluarga dari anak Sekolah Dasar yang meninggal dunia dan diduga nekad mengakhiri hidup akibat keterbatasan ekonomi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/2/2026). Foto: Kemensos
Tim petugas Sentra Efata Kementerian Sosial berdialog dengan keluarga dari anak Sekolah Dasar yang meninggal dunia dan diduga nekad mengakhiri hidup akibat keterbatasan ekonomi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/2/2026). Foto: Kemensos
apakabar.co.id, JAKARTA - Pemerhati anak Nahar memandang maraknya kasus anak mengakhiri hidup di berbagai daerah baru-baru ini diduga karena ada hak-hak dasar anak yang tidak terpenuhi atau dilanggar.

Nahar memaparkan kasus anak mengakhiri hidup bukan hanya persoalan isu kesehatan mental, melainkan di antaranya juga terkait isu pemenuhan hak anak.

Ketika seorang anak sampai pada titik ingin mengakhiri hidupnya, patut diduga ada hak-hak dasar anak yang tidak terpenuhi atau dilanggar," katanya dikutip di Jakarta, Kamis (19/2).

Menurut dia, hak anak tersebut diantaranya hak untuk hidup dan tumbuh kembang, hak atas kesejahteraan dan kesehatan, hak atas perlindungan dari kekerasan dan perundungan, hak untuk didengar pendapatnya, hak atas lingkungan yang aman dan ramah anak, baik dalam keluarga dan pengasuhan alternatif.

"Hak untuk hidup dan tumbuh kembang, hak atas kesejahteraan dan kesehatan, hak atas perlindungan dari kekerasan dan perundungan, hak untuk didengar pendapatnya, hak atas lingkungan yang aman dan ramah anak," kata Dosen Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung ini.
Mantan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu menambahkan berdasarkan hasil penelusuran pemberitaan sejak 2004 hingga 2026 tercatat ada 383 kasus anak mengakhiri hidupnya.

Dari jumlah tersebut penyebab anak mengakhiri hidup diantaranya karena bullying ada 13 kasus, tidak sanggup membayar biaya sekolah 10 kasus, pesimis tidak bisa masuk sekolah 4 kasus, hukuman sekolah 9 kasus, nilai tidak baik atau tidak lulus 8 kasus, masalah di satuan pendidikan 8 kasus, putus sekolah 2 kasus, malu tidak bisa pakai seragam 1 kasus.

Sebelumnya, dalam jangka waktu dua pekan, tercatat ada tiga anak Indonesia yang mengakhiri hidup.

Seorang anak laki-laki berinisial YBR (10) mengakhiri hidup di Kabupaten Ngada, NTT, pada Kamis (29/1), yang diduga karena himpitan ekonomi keluarga.

Dua pekan berselang, seorang anak perempuan berusia 14 tahun diduga mengakhiri hidup di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Peristiwa nahas yang merenggut nyawa remaja perempuan itu terjadi pada Kamis (12/2). Korban ditemukan pertama kali oleh bibinya.

Polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk mendalami dugaan adanya perundungan.

Di hari yang sama, seorang anak perempuan (12) mengakhiri hidup di rumahnya di Demak, Jawa Tengah. Polres Demak masih menyelidiki kasus ini.